Lapas Kelas IIA akan Bersinergi dengan Polda Bengkulu, Jika Penyalahgunaan Narkotika Libatkan Warga Binaan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    posmetro.co, Bengkulu: Menanggapi berita media on line terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pelaku berinisial RA, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Rabu, 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.50 WIB di depan salah satu supermarket, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang diduga berasal dari warga binaan. Lapas Kelas IIA Bengkulu akan bersinergi dan berkolaborasi dengan Ditnarkotika Polda Bengkulu.

    Diberitakan sebelumnya oleh media onlie m.rri.co.id bahwa berdasarkan keterangan pelaku, narkotika yang dimiliiki RA didapat dari salah salah satu warga binaan lapas Kelas IIA Bengkulu bernama Leman.

    “Lapas Bengkulu siap bersinergi dan kolaborasi dengan Direktorat Narkotika Polda Bengkulu untuk pengungkapan kasus tersebut, jika melibatkan warga binaan ,” ujar Ade Kusmanto selaku Kalapas Bengkulu Via telpon pada reporter Selasa (07/12/2021).

    Ade juga menanggapi pernyataan pelaku RA bahwa narkotika jenis sabu didapat dari salah satu warga binaan lapas Kelas IIA Bengkulu, kami masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari Ditnarkotika Polda Bengkulu untuk memastikan kebenaran pernyataan RA.

    “Mitra media dapat mengkonfirmasi dengan dirinya, terkait dengan perkembangan kasus tersebut yang diberitakan diduga melibatkan warga binaan lapas kelas IIA Bengkulu,” ungkap Ade.

    “Adapun upaya yang kami lakukan di Lapas kelas II A Bengkulu untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lapas yaitu melakukan razia rutin dan isidentil yang dilakukan pihak lapas maupun bekerja sama dengan pihak BNN dan Kepolisian, melarang warga binaan memiliki alat komunikasi, solusinya memberikan layanan wartelsus dan video call, melakukan test urine kepada petugas dan warga binaan bekerja sama dengan BNN, melaksanakan program rehabilitasi sosial kepada warga binaan pengguna narkotika bekerja sama dengan BNN kota Bengkulu,” papar Ade.
    (fri)