Mulai 20 Desember Karimun Kembali Berstatus PPKM Level 3

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Bupati Karimun, H Aunur Rafiq. (FOTO-Dok PM)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jelang Natal 2021  dan Tahun Baru 2022 (NATARU) Kabupaten Karimun kembali ditetapkan dalam status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penetapan ini diberlakukan seluruh Indonesia. Tidak ada Cuti bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN/BUMD, dan karyawan swasta. PPKM Level 3 ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat.

    Hal ini disampaikan Bupati Karimun, H Aunur Rafiq usai mengikuti Video conference bersama Gubernur, Bupati dan walikota se Indonesia yang digelar di Mako Polres Karimun. Penerapan PPKM Level 3 ini dilakukan berdasarkan Inmendagri nomor 62 tahun 2021.

    “Hari ini, kita bersama mengikuti Vidcon yang di Pimpin Menteri PKM, dalam penerapan PPKM Level 3, dan pemberlakukan Inmendagri 62 tahun 2021,” ucap Rafiq

    Disebutkan Rafiq pemberlakukan PPKM Level 3 ini diberlakukan sejak 20 Desember hingga 2 Januari 2022. Sementara untuk penerapannya Kabupaten Karimun masih menunggu Perarturan Gubernur Kepri dalam hal petunjuk pelaksanaanya.

    “Penerapan PPKM Level 3 ini berlaku untuk semua dari ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta dan seluruh masyarakat, pembatasan juga di berlakukan bagi tempat hiburan, rumah makan dan lainnya,” tambah Rafiq.

    Jika memang ada unsur mendesak untuk keluar daerah atau melakukan perjalanan baik darat, laut dan udara harus menyertakan surat resmi terkait hal yang medesak tersebut mulai dari RT,RW hingga ke Tim Satgas.

    “Jadi kalau memang ada yang mendesak seperti ada yang meninggal atau hal lainnya dapat menyiapkan surat keterangan dari RT dan RW, diteruskan ke Satgas dan intansi terkait lainya, dan hal serupa berlaku untuk masyarakat yang kembali. Dimana juga harus mengurus dokumen yang sama dari daerah asal perjalanannya,” tegas Rafiq.

    Untuk karyawan Swasta, BUMD pemerintah dalam hal ini akan segera mengeluarkan surat untuk tidak memberikan cuti bagi para karyawannya. Termasuk akan dikirimkan ke Serikat Pekerja nantinya.

    “Kita minta tidak ada yang cuti, baik ASN hingga Swasta. Ini sama seperti level tiga yang telah lalu, namun kali ini hanya selama 2 Minggu saja,” tegasnya lagi.

    Sementara itu tempat hiburan, aktifitas UMKM, pintu masuk baik pelabuhan, tempat yang mengundang kerumunan dan lainnya juga ditingkatkan pengetatannya.

    Terkait hal ini Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIK yang dikonfirmasi membenarkan hal itu juga akan di berlakukan.

    “Berlaku semua, pembatasan jam buka tempat hiburan, pembatasan jumlah dan pengetatan lainnya, ini diberlakukan semua, ingat ini untuk keselamatan kita bersama,” ketus Tony.

    Sementara pola pengamanan dalam perayaan Nataru tahun ini, Tony belum dapat menjelaskan secara rinci.

    “Kita tunggu peraturan dari gubernur dan Pemkab Karimun, kemudian baru kita susun pola pengamanan dan pengawasan, termasuk jumlah personel yang akan kita libatkan,” tutup Tony.(ria)