Diduga Penjarakan Siswa di Lingkungan Sekolah, SMK Dirgantara Batam Dilaporkan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Pihak KPPAD Kota Batam saat melakukan sidak di SMK SPN Dirgantara Batam.

    BATAM, POSMETRO.CO : Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam, Kepulauan Riau kembali dilaporkan atas tindakan penganiayaan terhadap anak didik.

    Tidak tanggung-tanggung, para siswa didik yang menjadi korban kekerasan dalam sekolah kejuruan tersebut, diketahui tidak hanya mengalami kekerasan fisik namun juga mengalami kekerasan mental, berupa dipenjara di lingkungan sekolah.

    “Korban tidak hanya mendapat kekerasan fisik. Namun juga dipenjara bahkan hingga berbulan-bulan,” jelas Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah melalui sambungan telepon, Kamis (18/11/2021).

    Abdillah menyebutkan, adanya kejadian tersebut didasari dari laporan yang dilakukan oleh 9 orang tua siswa, yang mendatangi KPPAD Batam beberapa waktu lalu.

    Dengan demikian, Abdillah menyebutkan bahwa sebanyak sembilan orang merupakan total siswa yang menjadi korban, dalam peristiwa yang telah berlangsung sejak beberapa bulan belakangan.

    “Kami juga menduga bahwa sebenarnya ada siswa lain yang menjadi korban. Tapi saat ini baru hanya sembilan orang ini saja yang berani bersuara, mengenai kekerasan yang mereka alami di lingkungan sekolah,” lanjutnya.

    Setelah mendapat laporan tersebut, KPPAD Batam kemudian melakukan pengecekan ke SPN Dirgantara, yang berada di Komplek Ruko Taman Eden, Batam Kota bersama pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPPAD Kepri, dan Insperktorat Jenderal Kemendikbud RI, Rabu (17/11/2021).

    Dalam pengecekan yang dilakukan bersama tersebut, pihaknya mendapati fakta yang sesuai dengan laporan dan bukti yang dibawa oleh pelapor.

    Diantaranya adalah ruangan, yang diduga digunakan sebagai penjara di lingkungan sekolah.

    “Pada saat kesana, kami membawa foto dan video yang dilampirkan sebagai bukti oleh para pelapor kepada kami,” terangnya.

    Abdillah juga menyebutkan, dari keterangan para pelapor, diketahui bahwa terlapor berinisial ED yang berfungsi sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam.

    Dari data yang didapat, diketahui ED tidak hanya berperan sebagai pembina di lingkungan sekolah, namun juga diketahui sebagai salah satu pemilik.

    “Kayaknya dia multi fungsi di sekolah tersebut, ada informasi yang kita dapat ED ini juga terkadang berperan sebagai guru di SPN Dirgantara,” paparnya.

    Guna menindaklanjuti tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah tersebut, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Polda Kepri.

    Tidak hanya itu, saat ini KPPAD Batam juga tengah menemui Gubernur Kepri guna mempertanyakan fungsi Dinas Pendidikan Kepri dalam hal pengawasan terhadap SPN Dirgantara.

    “Karena kasus di SPN Dirgantara ini bukan hanya sekali ini terjadi. Sudah terjadi dan dilaporkan dari tahun 2017 lalu. Namun hingga sekarang sekolah itu masih tetap ada, dengan kasus yang selalu terulang dan pelaku yang sama,” tegasnya.

    Sekolah Berdalih Pemenjaraan Siswa Bagian Upaya Konseling

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, bahwa pihak Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam berdalih bahwa upaya pemenjaraan siswa didik di lingkungan sekolah, adalah upaya konseling yang dilakukan oleh pihak sekolah.

    Fakta tersebut didapati oleh KPAI dalam upaya pengecekan, yang dilakukan bersama KPPAD Batam, berdasarkan laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam.

    “Kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain. Ini disebut sebagai upaya konseling,” tegas Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

    Retno melanjutkan, siswa yang menerima hukuman penjara tergantung dengan kesalahan yang dilakukan oleh siswa di lingkungan sekolah.

    Sesuai dengan aturan yang berlaku, masa hukuman penjara bagi siswa juga dikategorikan dalam beberapa bentuk, dan hukuman dapat berlangsung kurun waktu hitungan minggu hingga bulan.

    “Sel tahanan menurut para orangtua pelapor di fungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin, di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” lanjutnya.

    Tidak hanya laporan, dalam kasus ini pihak KPAI dan KPPAD Batam menerima bukti 1 video dan 15 foto yang diduga merupakan peserta didik di SPN Dirgantara Batam, yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah.

    Dalam bukti tersebut, Retno menjelaskan ada siswa yang tidak diikat di dalam ruangan penjara, namun juga ada 2 peserta didik yang di rantai di leher dan di tangan.

    Retno merinci pada bukti foto menampakan gambar ada 4 anak di dalam ruangan tahanan yang sempit, beralaskan karpet berwarna biru dan ada 1 dipan dengan kasur yang tidak diberi alas.

    Anak-anak tampak bertelanjang dada, karena ruangan sempit di lantai atas pastilah sangat panas.

    “Dari video yang kami terima, wajah keempat anak terlihat tertekan dan tak banyak bicara, jika ditanya hanya menjawab singkat,” tuturnya.

    Fakta lain pada rekaman video yang  diterima, Retno juga menjelaskan, bahwa pada saat kejadian tersebut terekam diduga ada upaya pembebasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau.

    Pada rekaman video, terdengar suara yang diduga pejabat Dinas pendidikan yang disebut sebagai pak Kabid (Kepala Bidang), yang tampak marah karena penahanan tersebut dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

    Setelah bukti rekaman video dan foto yang sudah diterima di awal laporan, pihak KPAI dan KPPAD Batam, juga menerima 4 foto yang terbilang sadis.

    Berdasarkan informasi, peristiwa dalam foto tersebut terjadi sekitar tahun 2020.

    “Dalam 2 foto tergambar 2 anak yang tangannya diborgol sebelah sehingga keduanya harus terus berdekatan karena diikat dengan satu borgol masing-masing tangannya kanan kirinya. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang,” ungkap Retno.

    Kemudian pada 2 foto lagi terlihat 3 anak laki-laki sedang berdiri di baik jeruji sel tahanan yang diduga adalah sel tahanan yang berada di SPN Dirgantara, ketiganya bahkan menggunakan seragam seperti tahanan, berwarna oranye.

    “KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan,” pungkas Retno.(abg)