DPRD Batam Masih Menunggu Calon Pengganti

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin. (hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: DPRD Kota Batam masih menunggu nama calon pengganti almarhum Ruslan Ali Wasyim, anggota dewan yang tutup usia, pada 19 Oktober 2021 lalu.

    “Pergantian antar waktu (PAW) belum ada, kami masih menunggu. Karena ada proses tertentu. Dari pihak kami (DPRD Batam) menyepakati keluarga yang meninggal, menunggu 40 harinya,” jelas Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Kamis (11/11).

    Selain itu, DPRD Batam yang masih menunggu surat PAW dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Begitu juga, ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan konsultasi.

    “Kita masih menunggu proses surat PAW dari DPP partai Golkar. Suratnya harus resmi. Makanya, kemarin kami sudah memanggil KPU untuk melakukan konsultasi,” jelas politisi Partai Nasdem itu.

    Kemudian, surat dari DPP tersebut akan diajukan ke Gubenur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad. Untuk diproses, setelah diputuskan. Selanjutnya, DPRD Batam akan mengagendakan jadwal pelantikan dan penetapan PAW.

    “Setelah ada surat dari DPP dan 40 hari Ruslan. Kami ajukan ke Gubernur (Ansar Ahmad). Jadi setelah surat dari Pemprov keputusannya. Maka baru diatur agenda penetapan atau pelantikan PAW Ruslan Ali Wasyim,” terangnya.

    Berita sebelumnya, kabar duka, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim meninggal dunia pada Selasa 19 Oktober 2021 malam. Politisi partai Golkar itu tutup usia sekira pukul 21.00 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Sekupang, Kota Batam. Ia menghembuskan nafas terakhirnya dalam usia 52 tahun.

    Terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, William Seipattiratu menambahkan, prosedur PAW ada beberapa prosedur. Di mana DPRD Batam menyurati KPU Batam untuk meminta PAW yang diberhentikan antar waktu dengan melampirkan surat dari pimpinan partai politik.

    “Harus diperhatikan ada tidaknya upaya hukum atas pemberhentian anggota DPRD Batam yang diberhentikan,” kata William.

    Selain itu, KPU akan mengklarifikasi dokumen persyaratan calon PAW selama paling lama 5 hari setelah menerima surat dari DPRD Batam. Calon PAW sudah harus menyertakan tanda terima LHKPN dari KPK
    KPU Batam akan melihat siapa calon PAW berdasarkan SK Penetapan Hasil perolehan suara caleg pada pemilu 2019.

    “Calon terpilih pada pemilu 2019, menerima dan mengklarifikasi informasi tertulis dari masyarakat terhadap calon PAW. Melakukan pleno, menginput proses PAW ke sistem informasi pergantian antarwaktu (SIMPAW). Lalu, menyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD dengan tembusan ke Gubernur dan Mendagri,” pungkasnya. (hbb)