KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi perdagangan Judi jenis sijie masih kerab terjadi di Kabupaten Karimun. Hal ini terungkap dari rilis penindakan tindak pidana perjudian jenis Sijie yang digelar Polres Karimun pada Rabu (27/10) sore kemarin. Dua pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni berinisial Y dan D.
Dalam Konferensi Pers nya diungkapkan kasus tindak perjudian jenis Sie Jie, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi S.IP, MH di dampingi oleh Kasi Humas Ipda Jordan Manurung didapati Pengungkapan kasus perjudian ini diamankan di Wilayah Kecamatan Meral.
Dijelaskan Arsyad lagi bahwa pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berawal dari informasi masyarakat.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait informasi dimaksud, selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D kemudian dikembangkan dan tesangka D mengakui bosnya adalah tersangka Y.
Dari Penangkapan Tersangka D dan Y tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie yakni berupa
1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 dengan berbagai pecahan dengan rincian diantaranya 3 lembar pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar pecahan Rp 20 ribu, 2 lembar pecahan Rp 10 ribu, 3 lembar pecahan Rp 5 ribu, 10 lembar pecahan Rp 2 ribu dan 10 lembar pecahan Rp seribu,” ucap Arsyad.
Tersangka D, lanjut Arsyad, menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y, dari kerjanya sebagai penjual nomor tersangka D mendapatkan keuntungan 10% dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah terssebut.
“Tersangka Y mengakui menjadi Bandar Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan, terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” terang Arsyad.(ria)