NATUNA, POSMETRO.CO : Satuan Reskrim Polres Natuna, menangkap WS (21) yang diduga telah menyetubuhi Bunga anak di bawah umur hingga 3 kali.
“Penangkapan pelaku berdasarkan LP/50/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 terhadap tindak pidana atas persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian kepada sejumlah wartawan, Jumat (15/10).
Di katakan AKBP Ike Krisnadian, kronologis kejadian bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari, korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS.
“Persetubuhan pertama dilakukan di semak-semak batu, areal Mesjid Agung. Usai melampiaskan hasratnya, ternyata WS ini tidak mengantarkan Bunga pulang, malah dibawa pergi,” kata AKBP. Ike Krisnadian.
Kemudian sebut AKBP. Ike Krisnadian, persetubuhan pun berlanjut dirumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.
“Pada tanggal 12 Oktober 2021 tersebut, korban dan tersangka diamankan oleh Kepala Desa setempat. Dari hasil introgasi oleh Kepala Desa dan perangkat Desa setempat, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali,” sebut Ike Krisnadian.
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya, satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jins warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban,” ujar Iptu Ikhtiar Nazara.
Pasal yang di sangkakan tambah Iptu Ikhtiar Nazara yakni pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita sangkakan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak,” pungkas Nazara. (maz)