BATAM, POSMETRO.CO: Panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan Kota Batam meminta penambahan masa kerja pansus, 30 hari ke depan. Hal ini disampaikan, saat rapat paripurna ke-2 masa persidangan 1 tahun sidang 2021, Senin (13/9).
Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda, Jimmy Nababan menyampaikan, bahwa laporan pembahasan ranperda penyelenggaraan perpustakaan yang dimaksud, sekaligus pengambilan keputusan.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Batam khususnya anggota pansus dan tim Pemko Batam yang telah melakukan pembahasan terhadap ranperda penyelenggaraan perpustakaan,” kata Jimmy.
Ia mengatakan, pansus dalam melaksanakan tugasnya tidak selancar dengan yang diharapkan dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19. Di mana, saat agenda sudah ditetapkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sehingga mengakibatkan dua agenda penting yang merupakan tahapan dari sebuah proses ranperda menjadi Perda tertunda. Lalu, kedua agenda yang dimaksud adalah pertama, kunjungan ke perpustakaan nasional di Jakarta. Kedua, tahapan fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan pembina daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Untuk itu, guna menunggu kedua agenda tersebut di atas berjalan sebagaimana mestinya sementara masa kerja pansus telah berakhir,” ucap politisi Partai Golkar itu.
Maka dari itu kata Jimmy, melalui rapat paripurna ini kiranya dapat menambah masa kerja pansus, 30 hari ke depan. Dan selanjutnya, pansus akan menyampaikan laporan kembali pada agenda yang akan dijadwalkan oleh badan musyawarah.
“Pansus meminta adanya penambahan masa kerja 30 hari ke depan. Demikian laporan pansus pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan Kota Batam, pansus sampaikan,” bebernya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Waka III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, Waka II Ruslan Ali Wasyim, dan Waka I Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Pada rapat paripurna sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD Kota Batam setuju tentang ranperda Penyelenggara Perpustakaan di Kota Batam. Seperti yang disampaikan, Putra Yustisi Respaty dari PDI-Perjuangan. Ia menjelaskan, minat baca masyarakat Kota Batam masih rendah.
Selain itu, sarana dan prasarana perpustakaan di juga terbatas berbeda dengan daerah lain. Melihat hal ini partai berwarna merah ini mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas.
“Minat baca masyarakat Batam masih rendah. Sarana dan prasarana perpustakaan juga masih terbatas. Kami (PDI-P), mendukung untuk ranperda ini dibahas,” ucap Putra
Hal senada juga diutarakan Fraksi Nasdem yang dibacakan Asnawati Atiq. Pihaknya juga menyetujui dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggara Perpustakaan.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga menyetujui pembahasan ranperda tersebut dibahas dan selesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) yang berlaku. Hal ini diutarakan Capt Luther Jansen.
“Kami (Gerindra) juga meminta perpustakaan ini dilaksanakan secara modern. Sesuai kebutuhan zaman, dan dapat disentuh semua kalangan mulai SD hingga perguruan tinggi. Kami menyetujui segera untuk dibahas dan diselesaikan,” kata Capt Luther Jansen. (hbb)