Tiga Pelaku Pencucian Uang Perbankan Diamankan 

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

    BATAM, POSMETRO.CO : Tiga orang tersangka berinisial FD perempuan (45), RS laki-laki (47) dan H alias A laki-laki (39), diamankan Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri terkait tindak pidana pencucian uang.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (1/9/2021).

    Harry menjelaskan, perkembangan kasus ini sudah cukup lama, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/09/II/2017/ SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau.

    “Kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu kepala cabang bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka telah divonis, serta telah dijatuhi pidana selama 8 Tahun atas tindak pidana perbankan,″ terang Harry.

    Dijelaskan Harry, dari hasil pengembangan TR, Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya, yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering dengan tiga orang tersangka.

    “Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak di bidang Developer dan Inisial H adalah pengusaha di bidang roti dan handphone, ” kata Harry.

    “Ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR, dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri,” sambungnya.

    Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, didapati penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan, dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini.

    “Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,″ ujar Harry.

    ″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV GKL, mereka melakukan pemecahan Sertikat Induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman, dengan menggunakan Identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,″ ungkap Harry.

    Atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin yang merugikan pihak bank, sebesar 7,9 miliar Rupiah.

    “Dari Rp7,9 miliar ini, sebanyak Rp5,1 miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya Rp 2,7 miliar masuk ke rekening Inisial H alias A. para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman, karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR,” papar Harry.

    Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk di antaranya pegawai dari Bank, dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka.

    Penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat, serta beberapa dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka.

    Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 milyar. (abg)