BATAM, POSMETRO.CO : Konsumen Oxley Apartemen mengadu nasibnya di Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (31/8). Kedatangan mereka tidak lain untuk meminta haknya sebagai konsumen.
Ketua Komisi I, Budi Mardianto yang mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan pihak Oxley Apartemen.
Namun, dalam pertemuan awal yang berlangsung, Budi mengaku bahwa keseluruhan pihak yang diundang tidak dapat memberikan penjelasan apapun.
“Kita minta keterangan dan penegasan dari pengembang. Mereka menuturkan bahwa tidak dapat memberikan keputusan. Begitu juga BP Batam selaku pengelola lahan di Batam, juga tidak bisa berbuat banyak,” kata Budi.
Maka dari itu, Komisi I mendesak agar pihak pengembang dapat segera melakukan pengembalian dana kepada konsumen. Sebelum melanjutkan rencana perubahan nama. Serta meminta agar BP Batam, dapat mencabut izin pengelolaan lahan yang sebelumnya diberikan kepada PT. Oxley Karya Indo Batam (KIB).
“Kita akan jadwalkan lagi RDP selanjutnya. Karena konsumen yang datang juga memperjuangkan hak mereka, atas dana untuk tempat tinggal,” tegas Budi.
Dari paparan Purwandhani, salah satu konsumen PT. Oxley Karya Indo Batam (KIB). Ia kecewa bahwa pihak pengembang, dinilai gagal dalam melakukan pembangunan proyek yang dimulai sejak 2017 lalu. Awalnya, ia tergiur untuk berinvestasi karena lokasi apartement berada di pusat Kota Batam. Namun, bangunan fisik apartement tersebut tak kunjung berdiri.
“Kecewanya, sampai saat ini tidak ada satupun tanda-tanda pembangunan proyek, hanya ada lahan kosong saja,” tegasnya.
Hingga akhirnya, Juni 2019, angsuran apartemen yang dibelinya Ia hentikan. Total sudah Rp 458 juta angsuran yang telah dibayarkannya. Sedangkan harga unit yang dibelinya senilai Rp 758 juta.
“Saya hentikan cicilannya karena Saya lihat lama banget, kok tak ada pembangunan. Saya juga merasa heran,” ulasnya.
Dhani menjelaskan bahwa Ia sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) 2019, lalu kembali menandatangani PPJB ulang, Maret 2021.
Sementara itu, Rudianto yang merupakan pengacara dari para konsumen Oxley menambahkan ada kliennya sudah membeli unit pada tahun 2016, dan PPJB tahun 2017. Namun ada juga beberapa kliennya menandatangani PPJB dari tahun 2018 dan 2019.
“Dalam PPJB tersebut, klien jami dijanjikan pembangunan apartemen pada tahun 2020, tapi sampai sekarang tidak ada, justru malah ganti nama menjadi one avenue,” ujar Rudianto.(hbb)