Wah…Disinyalir Ada Judi Online yang Berpusat di Batam

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Hazarin Firda

    BATAM, POSMETRO.CO :  Warga Batam resah terhadap dugaan praktik perjudian online, yang berpusat  di sebuah ruko di Batam Centre.

    Judi online yang terjadi dalam aplikasi tersebut juga menggunakan uang sungguhan. Pengguna akan disuguhkan pada beragam opsi pembayaran, mulai dari Visa, Mastercard, hingga ATM.

    Anehnya, perjudian online ini  seperti tak terlacak oleh aparat keamanan. <span;>Dengan inisiatif, salah seorang warga kemudian melaporkan ke kordinator organisasi sosial dan pemuda, Melayu Raya Batam, Hazarin Firda.

    Kepada Hazarin,  Mereka meminta informasi itu dilanjutkan ke pihak berwajib.

    “Mereka mengatakan sangat terganggu dengan aktivitas tersebut, melapor ke kami untuk dilanjutkan ke Polisi,” kata Hazarin Kordinator Melayu Raya Batam. Selasa, (31/8/2021).

    Namun, Hazarin ingin memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi itu.

    “Kami cek dulu kebenaran informasinya. Saat ini, kami sudah mendapatkan lokasi dan alamat lengkapnya,” jelas Hazarin.

    Jika informasi ini sudah lengkap, Hazarin bersama anggota dan Kuasa Hukum Melayu Raya akan melaporkan hal ini ke Kepolisian.

    “Secepatnya akan kami laporkan, apalagi praktek perjudian ini sangat meresahkan dan merugikan. Aplagi perjudian ini bersifat online jadi memungkin saja di akses oleh anak anak di bawah umur. Apalagi <span;>Hukum Indonesia tegas melarang judi, Larangannya tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara mencapai 10 tahun penjara. Pun dengan judi <span;>online<span;>, yang dilarang lewat UU ITE.<span;>,” jelas Hazarin. (dye)