Diajak Pacar Bobok Bareng, Diam Diam Direkam, Ketahuan Deh

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Melati, bukan nama sebenarnya. Masih ABG (anak baru gede). Punya kenalan cowok. Usia MS lebih dewasa 4 tahun dari Melati yang baru menginjak 17 tahun. Awal Agustus kemarin mereka ‘pdkt’ (pendekatan), tukaran nomor HP lalu jadian.

    Baru baru jadian, MS mulai berpikir liar. Minta bukti, sayangnya ke Melati. Tepatnya di hari kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis 17 Agustus 2021 lalu, lewat gombalan nya, MS berhasil mengajak Melati bobok bareng dikosannya di Jalan Merpati Blok IV Nomor 142 Kelurahan Batu Selicin, Lubukbaja, Batam itu.

    “Siang itu, korban sedang berada dikos-kosanya dan tiba-tiba ditelpon oleh pelaku dan pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan korban mengiyakan,” ujar Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono, menceritakan kronologi kejadian yang menimpa  anak di bawah umur, Selasa (31/8).

    Sekitar pukul 13.00 WIB pelaku datang menjemput korban dan langsung membawanya ke TKP. “Setelah selesai begituan dari TKP korban diantar pulang ke kosannya di bilangan Lubukbaja, juga.

    MS ketagihan. Pikirannya makin liar setelah merenggut kehormatan Melati. Lanjut Kapolsek, pada tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB saat korban sedang bekerja, korban di telpon oleh pelaku dan bilang akan menjemputnya. Korban mengatakan:  “Jemputlah”.

    Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB korban dijemput oleh MS dan mengajaknya cek in di Hotel Merlin.

    Dan sesampainya di kamar hotel,  ternyata ada 2 orang teman MS lalu disuruh keluar.
    Pelaku memuaskan nafsunya. Mereka begituan lagi. Namun pada saat bobok bareng itu, diam-diam MS melakukan hal di luar dugaannya. Melati melihat HP cowoknya lagi merekam kegiatan mereka.

    “Korban langsung mengambil HP tersebut. Saat itu mereka perang mulut. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kalau  tidak memberikanya uang Rp 500 ribu besok harinya,” kata Budi Hartono.

    MS ‘kentang’ dan kesal karena niat buruknya ketahuan oleh pacar. Tapi MS tetap bertanggung jawab mengantarkan Melati pulang ke kosan.

    Paginya, MS mengirim pesan kalau tidak dikirimkan uang tersebut maka video tersebut akan disebarkan. Melati ketakutan dan trauma. Merasa jadi korban kekerasan seksual, Melati memberanikan diri melapor ke polisi.

    Setelah korban diperiksa, hari itu juga pelaku dijemput ke kosnya.

    “Korban dan pelaku sama-sama suka. Tapi saat melakukan untuk ke dua kali si cewek tahu cowoknya merekam video aksi yang mereka lakukan menggunakan HP. Korban tak terima lalu melapor,” jelasnya.

    Kapolsek menyebut, saat penangkapan, polisi dan pelaku kejar-kejaran di kosan lantai 3. Bahkan ada anggota yang terjatuh saat mengamankannya.

    Barang bukti yang diamankan berupa, satu helai Switer lengan panajang warna hijau lumut, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kaos lengan pendek warna oranye, satu helai bra warna hitam, satu helai celana dalam warna merah, satu lembar bill Hotel Merlin cek in tanggal 26 Agustus 2021 / cek Out tanggal 27 Agustus 2021 atas nama pelaku di kamar Nomor 218.

    Kemudian, polisi juga menyita HP merek Infinix Smart 5 warna Hitam yang berisikan video cabul tersebut.

    “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (cnk)