BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Batam Muhammad Rudi nomor 47 tahun 2021, terkait PPKM level 3 di Batam. Salah satu poin yang diatur yakni pelaksanaan kegiatan yang dilonggarkan pada area publik.
Seperti, fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, diizinkan beroperasi 50 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan secara ketat.
Antara lain, memakai masker, membawa handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menjaga imun dengan olah raga dan makanan yang sehat.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-18 Kota Batam sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Azril Apriansyah mengatakan, kendati sudah bisa di buka sesuai aturan tersebut namun area publik atau ruang terbuka hijau seperti Dataran Engku Putri masih belum digunakan. Saat ini, SE tersebut masih dievaluasi lebih lanjut.
“Kelihatannya sih belum (Dataran Engku Putri), belum ada yang menggunakan. Belum dievaluasi lebih lanjut karena SE baru dikeluarkan, kemarin (Senin). Jadi masih belum” katanya, Rabu (25/8).
Kegiatan pelaksanaan di area ruang terbuka hijau sudah dinantikan warga Batam. Seperti penuturan seorang warga, Utami (25). Ia mengharapkan fasilitas umum seperti taman atau Dataran Engku Putri Batamcentre dapat segera dibuka. Ia merupakan salah satu pengunjung yang kerap menggunakan fasilitas publik tersebut untuk berolahraga.
“Udah jenuh juga kalau olah raga di rumah terus. Pengen olahraga di ruangan terbuka seperti di Engku Putri. Saya harap bisa dibuka secepatnya,” ujar perempuan berhijab itu.
Meskipun nantinya akan di buka kembali, masyarakat juga harus mengikuti aturan dari pemerintah terkait protokol kesehatan saat beraktivitas. Ia mengaku, kelonggaran yang diberikan dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya.
“Kalau sudah diberikan kelonggaran jangan sampai kita lalai prokes. Jangan sampai di buka (Fasilitas Umun) masyarakat terlena lupa pakai masker, jaga jarak dan lainnya. Ya, jangab sampai itu terjadi,” pesan Utami.
SE nomor 47 tahun 2021, terkait PPKM level 3 di Batam, sekaligus mengatur Posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, berlakunya mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021. (hbb)