NATUNA, POSMETRO.CO : Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Natuna, ditunda sampai batas belum ditentukan.
Penundaan Pilkades serentak ini diputuskan dalam rapat koordinasi dengan Bupati Natuna, Kamis (12/8) di kantor Bupati Natuna, Bukit Arai.
Rapat dihadiri antara lain, Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko, Forkopimda, Ketua Komisi I DPRD Natuna, perwakilan OPD, dan sejumlah camat.
Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan penundaan tahapan Pilkades tahun 2021, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri nomor: 141/3551/BPD, tertanggal 21 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM level 4.
“Dan menyusul surat Mendagri nomor: 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada Masa COVID-19,” ungkap Wan Siswandi.
Pilkades serentak yang di tunda tersebut kata Wan Siswandi yakni Desa Jermalik, Pangkalan, Subi, Terayak, Tanjung Kumbik Utara, Setumuk, Pian Tengah dan Limau Manis.
“Sebanyak 8 desa akan melaksanakan pilkades serentak. Namun karena dalam situasi pandemik, Pilkades serentak di tunda,” kata Wan Siswandi. (maz)