Apri Sujadi dan Saleh Umar Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BINTAN, POSMETRO.CO : Ini kabar mengejutkan bagi warga Bintan. Lama tak terdengar kabarnya. Publik bertanya, kemana Bupati Bintan, Apri Sujadi? Apalagi setelah kasus kuota rokok yang menderanya, Apri jarang terlihat. Sejumlah agenda penting pemerintahan, dikendalikan Wakil Bupati Bintan, Robby Kurniawan beserta Sekdakab Bintan, Adi Prihantara. Hingga akhirnya kini, Kamis (12/8), sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers, yang bisa disaksikan publik, lewat instagram, di Gedung Merah Putih, KPK.

    KPK menyebutkan beberapa poin penting mengapa Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Ketua BP Kawasan Bintan, ditahan KPK.

    Dalam konferensi pers yang digelar KPK itu, disebutkan soal penetapan dan penahanan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perbuatan Melawan Hukum dan atau Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait pengaturan barang kena cukai dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Bintan, tahun 2016-2018.

    Poin pertama, KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum, dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai, Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah
    Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

    Kedua, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara
    ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS, Bupati Bintan periode 2016–2021. MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

    Maka, untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim
    Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

    AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

    Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para
    Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.

    Kontruksi perkaranya, diduga tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.

    Tanggal 17 Februari 2016, AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio
    menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

    Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.

    Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan
    penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan
    Kawasan Bintan), menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan
    menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala
    BP Bintan.

    Lalu, pada Agustus 2016, AZIRWAN mengajukan pengunduran diri sehingga tugas
    sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU dan atas
    persetujuan AS, dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung
    Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota
    MMEA dengan rincian, sbb :
    1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter,
    2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan
    3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.
    f. Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan
    untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok
    sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
    g. Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang
    (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga
    dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU
    sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
    h. Pada Februari 2018, AS memerintahkan ALFENI HARMI (Kepala Bidang Perizinan
    BP Bintan) dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan
    tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800
    batang (29.761 karton).

    Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500
    karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.

    Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan
    oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga,
    ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara
    wajar.

    Maka, Dari tahun 2016 s/d. 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT.
    TAS (Tirta Anugrah Sukses, tidak dibacakan) yang diduga belum mendapatkan izin
    edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

    Perbuatan para Tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
    m. Atas perbuatannya AS dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar
    sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Tsk MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima
    uang sekitar sejumlah Rp800 juta.

    Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar

    Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kesempatan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha, dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara.(aiq)