Saksi Ahli: Perkara Penadahan Besi Scrap di Kabil Itu Jual Beli, Tidak Layak Naik ke Persidangan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait perkara penadahan besi scrap di salah satu perusahan di Kabil, Batam, Kepri berjalan alot.

    Terdakwanya tiga orang, yaitu Usman alias Abi dan Umar selaku Direktur Utama dan Direktur PT Bieloga serta Sunardi rekanan orang ini, menyaksikan lewat virtual pada Senin (2/8).

    Ada fakta baru yang terungkap setelah tiga ahli berpendapat terhadap kasus bisnis besi tua tersebut. Ahli Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum, Ahli Perdata DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum serta Ahli Pidana Dr. Musa Darwin Pane, SH.MH.

    Maidin Gultom menyampaikan, perkara dugaan penadahan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak layak naik ke persidangan.

    Menurutnya, pasal 480 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi unsur Mens Rea nya (niat perbuatan jahat dari seorang pelaku kejahatan) serta adanya itikad baik dari para terdakwa saat melakukan transaksi jual-beli.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP, lanjut Ahli, terdapat rumusan penadahan dalam ayat 1 yang mempunyai beberapa unsur.

    Ada unsur objektif, perbuatan kelompok 1 yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah dan menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan.

    Sehingga unsur-unsur subjektif yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.

    Ahli menilai, dalam kasus ini, pembeli mempunyai niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli di siang hari sesuai jam kerja perusahaan ditambah adanya kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum.

    “Ketika saya dipanggil sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Kepri, saya sudah mengatakan bahwa unsur Mens Rea dalam kasus ini tidak terpenuhi,” kata Maidin Gultom.

    Lanjut dia, bila keuntungan yang diperoleh dalam transaksi jual-beli itu wajar, maka belum tentu penadahan.

    Tapi, apabila diketahui keuntungan dan harga dari proses itu dan transaksi dilakukan malam hari, maka pembeli patut dicurigai karena ada indikasi permufakatan jahat dalam kegiatan itu.

    “Artinya, terdakwa tidak mengetahui atau tidak menyangka barang itu berasal dari kejahatan atau tidak dapat menduga, mengira, mencurigai barang itu adalah hasil kejahatan bukan barang perusahaan,” jelasnya.

    Lanjut Maidin Gultom, hal itu juga dituangkan dalam kesimpulannya saat memberikan keterangan di penyidik. Oleh karenanya, ia tidak berbicara fakta dalam persidangan ini.

    Ketua Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Bagian Barat ini juga yakin kalau hukum itu betul-betul ditegakkan.

    Begitu juga terkait barang bukti yang tidak ada baik yang digunakan dalam kasus terdahulu (pidana pencurian atas terpidana, Saw Tun, dkk) maupun dalam kasus penadahan yang sedang berjalan saat ini, yang ditanyakan oleh Nasib Siahaan, Penasehat Hukum terdakwa.

    Maidin Gultom menjelaskan dalam hal penyidikan harus ada barang bukti dan alat bukti.

    “Bila ada peristiwa pidana, kumpulkan semua barang bukti. Dengan begitu, dapat membuat terang sehingga dalam peristiwa pidana itu bisa ditemukan tersangka. Jadi saya pikir, jika ada peristiwa pidana, barang buktinya apa dan juga alat harus ada bukti,” ulasnya.

    Ahli mengatakan, barang bukti dan alat bukti juga harus dibedakan. Barang bukti itu membuat terang peristiwa pidana, sedangkan alat bukti adalah untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak di Pengadilan, serta wajar dan tidaknya proses penetapan tersangka.

    Dicontohkannya, dalam kasus pembunuhan, apakah korban dibunuh dengan senjata tajam, benda tumpul atau senpi, itu barang bukti dan bisa ditampilkan. Tapi pembunuhan dengan cara di santet kan susah dibuktikan. “Minimal dua alat bukti untuk penetapan status tersangka,” katanya.

    Setelah dia, giliran Yudhi Priyo Amboro, ahli perdata yang memberikan keterangan. Menurut Yudhi ini adalah perkara jual beli. Karena ada kesepakatan antara penjual dan pembeli sesuai dengan harga yang ditentukan.

    Kemudian, tim penasehat hukum terdakwa menanyakan alasan Ahli mencabut keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat di panggil penyidik Polda Kepri.

    “Apakah benar saudara pernah mencabut keterangan saudara di BAP pertama?” tanya salah satu penasehat hukum terdakwa.

    “Benar. Saya mencabut keterangan di BAP pertama, karena fakta yang disajikan penyidik berbeda dengan saat saya dipanggil untuk memberikan keterangan di BAP kedua,” jawab Yudhi.

    Pada saat BAP pertama, kata Yudhi, penyidik menyajikan fakta bahwa barang yang menjadi objek perkara berada dalam penguasaan pelapor. Sementara pada saat BAP kedua, penyidik menyatakan barang berada atau dikuasi penjual.

    “Intinya, saya mencabut keterangan karena itu tadi. Fakta yang disajikan penyidik berbeda,” tegasnya. Sidang yang dipimpin Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi dua Hakim Anggota Dwi Nuramanu dan Nanang ditunda Senin depan dalam agenda tuntutan.

    Usai sidang, Tim Penasehat Hukum, Nasib Siahaan dan Yusuf Norrisaudin mengatakan, para Ahli dihadirkan dalam sidang merupakan saksi Ahli dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Ahli yang kita hadirkan adalah saksi-saksi yang ada dalam berkas. Tapi pada persidangan lalu, Jaksa tidak menghadirkan mereka di persidangan,” kata Nasib Siahaan.

    Yusuf menambahkan, terkait keterangan ahli perdata yang menyatakan bahwa legal standing kepemilikan besi scrap yang diperjual belikan oleh Jasib Shipyard ke PT. Royal Standard Utamanya (Sunardi) belum beralih kepemilikan kepada pelapor sehingga Jasib Shipyard masih berhak penuh atas barang tersebut.

    “Itu adalah keterangan ahli perdata dalam persidangan,” kata Yusuf dihubungi POSMETRO, Jumat (6/8). Lanjut Yusuf, itu belum beralih menjadi milik pelapor karena sistem jual beli antara Jasib Shipyard dengan Karya Sumber Daya adalah dengan cara timbang bayar. Hanya yang telah ditimbang saja yang dibayar.(cnk)