PPKM Diperpanjang, Syarat Terbang di Bandara Belum Berubah

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang. Namun syarat penerbangan untuk penumpang di bandara Hang Nadim Batam belum berubah.

    Yaitu, calon penumpang tetap menunjukkan hasil RT-PCR dan sertifikat vaksin Covid-19. “Masih sama dengan (persyaratan) yang terakhir kemarin. Menunjukkan hasil PCR dan kartu vaksin,” ujar Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr. Putra dihubungi wartawan, Selasa (3/8).

    Ia mengimbau, agar calon penumpang tetap memperhatikan seluruh persyaratan sebelum memutuskan untuk terbang ke kota tujuan. Katanya, persyaratan di atas berlaku untuk bandara berstatus level 3 atau level 4.

    Ia mencontohkan, penumpang untuk terbang ke Pekanbaru, Padang, Medan, Aceh, Jambi, dan Bengkulu, warga Batam harus melengkapi diri mereka dengan hasil RT PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam serta kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

    Tidak hanya itu, syarat tersebut juga berlaku untuk bandara tujuan Palembang, Lampung, Pontianak, Makassar, Tarakan, Balikpapan, Palu, serta untuk Jawa dan Bali. (cnk)