BATAM, PM: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang. Namun syarat penerbangan untuk penumpang di bandara Hang Nadim Batam belum berubah.
Yaitu, calon penumpang tetap menunjukkan hasil RT-PCR dan sertifikat vaksin Covid-19. “Masih sama dengan (persyaratan) yang terakhir kemarin. Menunjukkan hasil PCR dan kartu vaksin,” ujar Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr. Putra dihubungi wartawan, Selasa (3/8).
Ia mengimbau, agar calon penumpang tetap memperhatikan seluruh persyaratan sebelum memutuskan untuk terbang ke kota tujuan. Katanya, persyaratan di atas berlaku untuk bandara berstatus level 3 atau level 4.
Ia mencontohkan, penumpang untuk terbang ke Pekanbaru, Padang, Medan, Aceh, Jambi, dan Bengkulu, warga Batam harus melengkapi diri mereka dengan hasil RT PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam serta kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Tidak hanya itu, syarat tersebut juga berlaku untuk bandara tujuan Palembang, Lampung, Pontianak, Makassar, Tarakan, Balikpapan, Palu, serta untuk Jawa dan Bali. (cnk)