Pemda Natuna Perpanjang Proses Belajar dari Rumah Hingga 8 Agustus

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Boy Wijanarko Varianto

    NATUNA, POSMETRO.CO : Proses Belajar dari Rumah (BDR) bagi siswa Paud, TK, SD dan SMP serta Madrasah Ibtidayah (MI) Negeri, maupun swasta di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, resmi diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.

    Perpanjangan belajar dari rumah tersebut merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 hingga ke daerah.

    Bupati Natina melalui Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Senin (2/8) di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai mengatakan perpanjangan proses belajar dari rumah atau daring di perpanjang hingga 8 Agustus.

    “Edaran ini berlaku sejak tangal 3 Agustus 2021,” ungkap Boy Wijanarko.

    Kemudian kata Boy Wijanarko proses belajar tatap muka di rencakana di mulai pada tanggal 9 Agustus 2021.

    “Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 hingga ke daerah,” kata Boy Wijanarko.

    Pemda Natuna keluarkan surat edaran perpanjangan proses Belajar dari Rumah (BDR) hingga 8 Agustus mendatang.

    Untuk tenaga pendidik dan kependidikan tambah Boy Wijanarko, agar melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 25 persen, dan bekerja dirumah 75 persen.

    “Sekarang ini belajar dari rumah dan bekerja dari,” tambah Boy Wijanarko. (maz)