NATUNA, POSMETRO.CO : Proses Belajar dari Rumah (BDR) bagi siswa Paud, TK, SD dan SMP serta Madrasah Ibtidayah (MI) Negeri, maupun swasta di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, resmi diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Perpanjangan belajar dari rumah tersebut merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 hingga ke daerah.
Bupati Natina melalui Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Senin (2/8) di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai mengatakan perpanjangan proses belajar dari rumah atau daring di perpanjang hingga 8 Agustus.
“Edaran ini berlaku sejak tangal 3 Agustus 2021,” ungkap Boy Wijanarko.
Kemudian kata Boy Wijanarko proses belajar tatap muka di rencakana di mulai pada tanggal 9 Agustus 2021.
“Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 hingga ke daerah,” kata Boy Wijanarko.
Untuk tenaga pendidik dan kependidikan tambah Boy Wijanarko, agar melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 25 persen, dan bekerja dirumah 75 persen.
“Sekarang ini belajar dari rumah dan bekerja dari,” tambah Boy Wijanarko. (maz)