BATAM, POSMETRO.CO: Namanya, Endah Fajar. Masih muda. Fisiknya bugar. Potongannya rapi. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, Endah Fajar malah dijemput polisi di kawasan Bengkong Harapan 2.
Mengenakan sweater merah dipadu jins hitam, kedua kakinya sulit untuk melangkah. Karena bekas peluru yang bersarang di kedua lututnya, Endah Fajar tak kuasa menahan sakit.
Sesakali menengadah lalu matanya melirik ke luka yang diperban tadi. Darah yang tadinya segar, sudah mulai mengering.
Ia dipapah petugas saat turun dari mobil menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Batam, Kepri, Sabtu (31/7) sore. ‘Hadiah timah panas’ itu diterima Endah Fajar setelah delapan jam menjadi pelarian.
Endah Fajar sempat berbuat jahat di rumah Hayat, warga Blok A2/ 19 Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong Sadai, Batam, Kepri.
Wanita anak tiga ini disekap, diikat, lalu diancam pakai golok. Mobil dan surat-surat, HP merek Vivo dan uang tunai Rp 3,5 juta di dalam dompet dibawa kabur. Lucunya, perhiasan kalung dan gelang emas milik korban ogah disikatnya.
Kepada petugas, Endah Fajar mengaku, mobil Suzuki X-Over Tahun 2007 bercat silver metalik BP 1437 MH itu akan dijualnya. Mobil itu ditemukan polisi di bilangan Batuaji, Batam.
“Kemarin sore dikasih tahu sama polisi kalau pelaku sudah ditangkap. Mobil juga sudah ditemukan, katanya dapat di Batuaji. Saya lega,” sebut Hayat dihubungi POSMETRO, Minggu (1/8).
Hayat pun berterima kasih kepada kepolisian, karena gerak cepatnya menangkap rampok.
Meskipun masih trauma atas kejadian, Hayat mengatakan, sudah memberi tahu suaminya yang lagi di Singapura perihal pelaku dan mobilnya yang sudah ditemukan.
Dalam rilisnya, Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, menyebut, pelaku juga melakukan pencurian di perumahan Cluster Daun, Batam.
Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman 9 tahun penjara. Selain itu, satu unit motor Honda BeAt cat merah sebagai sarana juga diamankan. (cnk)