Ingat-ingat, Juli Denda Pajak Kendaraan Diputihkan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Provinsi Kepri bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 75 dan sampai dengan tanggal 30 September 2021. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt Kamis (24/6/2021).

    Dikatakan Harry, kebijakan ini disesuaikan dengan peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.

    Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu penghapusan sanksi administrasi, keiringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea Balik nama kedua.

    “Penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai tanggal 1 Juli 2021 yaitu Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75,” kata Harry.

    “Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” himbaunya.

    Harry berharap dengan adanya kegiatan penghapusan sanksi administrasi, keiringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea nalik nama Kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri. (abg)