Bandar judi Sijie, Diringkus Polisi di Kedai Kopi

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BINTAN, POSMETRO.CO : Satreskrim Polres Bintan, mengamanakan pelaku perjudian yang berada di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.

    Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H., S.I.K, Kamis (17/6), menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan dua pelaku perjudian jenis Sijie yang berinisial RK (40) dan WG (67).

    Keduanya berhasil diamankan satreskrim Polres Bintan, setelah menerima laporan dari masyarakat.

    “Pelaku RK selaku bandar berhasil kita amankan, saat dirinya sedang berada di kedai kopi di jalan Nusantara km18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur. Pelaku RK diamankan beserta barang bukti berupa sembilan nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan.

    Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie tersebut. Pelaku juga diamankan keesokan harinya saat sedang berada di kedai kopi.

    “Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwihatmoko.

    Kasat juga menambahkan dan mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian.

    “Maka dari itu sekali lagi saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan,” tambahnya lagi.(aiq)