BATAM, POSMETRO.CO : Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar itu tak membuat para pelaku menyeludupkan benih lobster takut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono juga pernah menyebut, kenapa dilarang diekspor, karena benih lobster atau benur itu adalah kekayaan dari bangsa Indonesia.
“Benur hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi,” kata Menteri Trenggono dalam cuitannya di twitter, belum lama ini.
Namun, aturan itu agaknya tak berlaku bagi pelaku yang saat ini identitasnya masih dirahasiakan oleh pihak Bea Cukai Batam. Penyeludup ini dikabarkan masih dalam pengejaran petugas.
Karena, satu minggu lebih tepat nya Sabtu (29/5) lalu, petugas Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, Batam.
“Petugas membongkar barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam tersebut,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam Susila Brata, Senin (7/6).
Barang yang dicurigai itu, lalu diperiksa menggunakan mesin X-Ray. “Hasilnya, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu,” jelasnya.
Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benihlobster, kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan pencacahan barang bukti di Kantor Bea Cukai BatuAmpar.
“Didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada 5 kantong plastik transparan ukuran panjangdan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1kantong plastik transparan ukuran panjang,” ujar Susila.
Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih lobster jenis mutiara : 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.307.450.000.
“Tersangkanya masih dikejar sementara benih lobster yang diperkirakan senilai Rp 1,3 miliar dilimpahkan ke BKIPM Batam,” tutupnya.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telahdiubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (cnk)