Ditengah Pandemi Covid-19, Pemko Batam Tetap Percepat dan Pemudah Layanan Perizinan Berusaha

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad saat memimpin rapat. (foto-hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Mempercepat dan mempermudah layanan perizinan berusaha menjadi prioritas Pemerintah Kota Batam. Ketegasan tersebutt disampaikan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, usai rapat virtual bersama pemerintah pusat, Jumat (28/5).

    “Kami akan terus berkomitmen mempercepat dan mempermudah layanan perizinan, sebagaimana aturan yang ada saat ini,” kata Amsakar.

    Hal ini sebagai bentuk sinergiritas antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terus berkoordinasi agar kegiatan berusaha di Batam berjalan dengan baik.

    “Apalagi di bawah pimpinan Pak Wali (Muhammad Rudi) yang juga Kepala BP Batam, koordinasi ini semakin mudah,” katanya.

    Hadir dalam rapat tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan juga Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

    Adapun, poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah bagiaman regulasi yang ada di tingkat pemerintah pusat bisa berjalan lurus dengan yang ada di daerah. Sehingga pelaku usaha baik Penanam Modal Asing (PMA) ataupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa nyaman menjalankan usahanya.

    Selain itu, daerah harus punya Mal Pelayanan Publik (MPP), agar pelaku usaha mudah dalam mengurus dokumen penting yang menyangkut perizianan.

    “Alhamdulillah, Batam sudah lama memiliki MPP ini,” ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam itu.

    Di sampaing itu saat ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja, di mana tujuan utamanya adalah bagaimana ke depan bisa memperbanyak lapangan kerja. Itu sebabnya regulasi yang ada di bawahnya harus mengacu dan sejalan dengan undang-undang tersebut.

    Maka itu, Pemko Batam kata dia akan melakukan penyisiran terhadap semua aturan atau Perda yang belum sejalan dengan semangat percepatan layanan. Sehingga dengan demikian apa yang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

    “Selain itu juga tentunya memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga tak hanya cepat tapi juga mudah dilakukan oleh pelaku usaha saat mengurus izin sesuai rencana,” tutupnya. (hbb)