BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Corona virus Disease 2019.
Perihal ini berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu (18/5) sesuai arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan.
“Ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam,” kata Rudi, Jumat (21/5).
Pemerintah Kota Batam harus memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam. Dengan mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan
kesehatan.
Kemudian, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
“Tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan, isolasi mandiri, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum. Sekaligus, melarang kerumunan lebih dari tiga orang,” kata Rudi.
Selain, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di kelurahan. Antara lain lurah, ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpoll PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna dan/atau
Relawan lainnya.
Selain itu dalam rangka melaksanakan fungsinya posko tingkat kelurahan berkoordinasi
dengan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan, Koramil, Polsek, dan melaporkan pelaksanaannya kepada satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan. Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh aparat Kelurahan yang juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Pembentukan Posko tingkat Kecamatan/Kelurahan/RT/RW untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Senada juga diutarakan, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemko bentuk PPKM melibatkan RT/RW. Ia memberikan waktu tertentu agar PPKM tidak terlalu lama terbentuk.
“Para Camat dan Lurah sebenarnya sudah memahami. Hanya saja perlu melibatakan lebih intens lagi kepada RT dan RW dilingkungannya masing-masing,” pungkas Amsakar. (hbb)