Walikota Batam Terbitkan SE, Terapkan PPKM dan Optimalisasi Posko Covid-19

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Walikota Batam, Muhammad Rudi

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Corona virus Disease 2019.

    Perihal ini berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu (18/5) sesuai arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan.

    “Ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam,” kata Rudi, Jumat (21/5).

    Pemerintah Kota Batam harus memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam. Dengan mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan
    kesehatan.

    Kemudian, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

    “Tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan, isolasi mandiri, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum. Sekaligus, melarang kerumunan lebih dari tiga orang,” kata Rudi.

    Selain, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
    PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di kelurahan. Antara lain lurah, ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpoll PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna dan/atau
    Relawan lainnya.

    Selain itu dalam rangka melaksanakan fungsinya posko tingkat kelurahan berkoordinasi
    dengan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan, Koramil, Polsek, dan melaporkan pelaksanaannya kepada satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan. Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu
    oleh aparat Kelurahan yang juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,
    Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Pembentukan Posko tingkat Kecamatan/Kelurahan/RT/RW untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Senada juga diutarakan, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemko bentuk PPKM melibatkan RT/RW. Ia memberikan waktu tertentu agar PPKM tidak terlalu lama terbentuk.

    “Para Camat dan Lurah sebenarnya sudah memahami. Hanya saja perlu melibatakan lebih intens lagi kepada RT dan RW dilingkungannya masing-masing,” pungkas Amsakar. (hbb)