KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Polres Karimun kembali memusnahkan hasil tangkapan Narkoba yang berhasil diungkap tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun. Sebanyak 3 kilogram lebih narkoba jenis-sabu-sabu dimusnahkan, Rabu (19/5) pagi.
Barang bukti yang diamankan merupakan hasil tangkapan di sejumlah lokasi di Kabupaten Karimun dengan dua tersangka yakni WK (24) dan AL (27). Pemusnahan barang bukti ini langsug dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan Sik dan dihadiri sejumlah intansi lainnya baik dari Kejaksaan, BNN Karimun, Rutan Tanjungbalai Karimun, perwakilan anggota DPRD Karimun dan sejumlah pihak lainnya.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK menjelaskan pemusnahan ini adalah langkah lanjutan dari proses pengungkapan dari kasus Narkoba yang berhasil diungkap di Kabupaten Karimun. Selain itu juga merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada publik.
“Barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan tim Panther Sat Res Narkoba Polres Karimun, dari beberapa tersangka, dengan jumlah barang bukti 3.057,27 gram atau 3 kilogram lebih,” ujar Adenan.
Disebutkan Adenan saat ini kasusnya masih terus didalami untuk pengungkapan lebih lanjut. Pihaknya pun terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di Karimun. Tentunya untuk menyelamati generasi penerus di daerah ini.
“Kita akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Karimun. Namun untuk melakukan pengungkapan bukan hal yang muda. Jaringan yang dibuat pelaku selalu terputus, diman modusnya selalu dengan meletakan barang haram itu di satu tempat dan berkomunikasi dengan HP secara terbatas, alias nomor yang digunakan untuk sesaat, sehingga kita kesulitan untuk mengungkap bandar utamanya,” tegas Adenan lagi.(ria)