BATAM, POSMETRO.CO : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional, yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 20.192,88 gram dengan jumlah tersangka enam orang.
Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigjen Pol Henry Simanjuntak menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 13 April 2021, sekira pukul 02.00 WIB, di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LE (26 ) WNI karena didapati membawa satu kantong plastik warna hijau, yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang, yang dibalut lakban warna biru dan dibungkus kantorng plastik warna putih merek Indomaret diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, seberat bruto 2.168 gram yang dikuasai oleh tersangka.
“Kemudian dilakukan pengembangan, dan sekira pukul 03.10 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” jelas Henri.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021, sekira pukul 01.50 WIB, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu jerigen warna putih, yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang, yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 3.690 gram dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22), namun ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri tersangka melakukan perlawanan, mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri.
“Barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh, dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri. Pada hari Sabtu, 01 Mei 2021 pukul 20.30 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri,” kata Henri.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. (abg)