13 Tempat Usaha di Batam Diberi SP Langgar Prokes

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Tim Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 melalukan pratroli di Sekupang dan Lubukbaja, Sabtu (24/4) malam. (Ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 kembali memberikan surat peringatan (SP) kepada 13 tempat usaha di dua kecamatan, Sekupang dan Lubukbaja, saat melakukan pratroli penegakan prokes, Sabtu (24/4) malam

    “Ada, 8 pelaku usaha kita berikan SP I. Lalu, ada 4 kita berikan SP II, dan ada juga SP III, terhadap 1 pelaku usaha. Itu tersebar di Sekupang dan Lubukbaja,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Batam, Salim, Minggu (25/4).
    Kegiatan pengawasan atas Perwako No 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencengahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
    Salim mengatakan, tim bergerak dari pukul 20.00 WIB dan berakhir 24.00 WIB. Selama, 4 jam tim yang melibatkan Disbudpar, DPM PTDP, Bagian Hukum, Dishub, Ditpam, TNI, dan Polisi ini menyisir beberapa lokasi di Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja.
    “Hasilnya, tim patroli menemukan pelaku usaha masih banyak tidak menerapkan prokes,” sebut Salim.
    Seperti temuan di Kecamatan Sekupang, pelaku usaha tersebut melanggar Perwako no 49 tahun 2020. Dengan tidak menerapkan aturan jarak tempat duduk.
    Adapun nama tempat usaha yang mengabaikan prokes yakni Humber Born Cafe, Timber Korner Cafe, Rubi Cafe, Yellow Game Cafe, Nemo Cafe, The Cafe Que, Prata Warung, Bakso& Mie Ayam, Taragak, Wiwako, RM Ridho, Ayam Penyet Nyonya, Prata Bg Mail, Amir Prata, Nyantai Cafe, dan Ayam Penyet Cafe.
    “Ini masih daerah Sekupang, ada yang seputaran SPBU dekat Tiban Ayu sama Tiban Centre,” kata Salim.
    Selanjutnya, tim bergerak ke Lubukbaja. Hasilnya hampir sama, masih banyak ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan prokes terutama pengaturan jarak. Seperti di Foodcourt Nagoya didapati pengunjung melanggar prokes. Pihaknya mengimbau para pelaku usaha dan pengunjung agar selalu mematuhi prokes, mencuci tangan, memakai masker, dan mengatur jarak.
    “Tim memberikan surat peringatan terhadap pelaku usaha yang melanggar prokes,” tegas Salim.
    Selain itu, tim juga memberikan contoh terhadap pelaku usaha tetang pengaturan jarak antara meja dengan meja dan kursi dengan kursi.
    “Tim mengingatkan pelaku agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh,” ujar mantan Kadiskominfo Kota Batam itu.
    Apabila surat teguran atau pernyataan tertulis yang telah ditandatangani para pelaku usaha terulang kembali. Maka, sanksi akan ditingkatkan sesuai Perwako no 49 tahun 2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usaha.
    Pengawasan prokes tersebut, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad juga melihat langsung patroli yang dilakukan Tim Penegakan Prokes Kota Batam. Ia juga mengimbau agar pelaku usaha dan pengunjung tetap menerapkan prokes.
    “Ingat prokes ini penting diterapkan, jangan diabaikan. Jika ada pengunjung abai prokes, karyawab Cafe diharapkan mengingatkan. Ini untuk keselamatan dan kesehatan kita semua,” Imbau Amsakar. (hbb)