Agenda rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Waka I DPRD Batam Kamaluddin, Waka II Ruslan Ali Wasyim, dan Waka III Ahmad Surya. Dan dihadiri Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad serta tamu lainnya.
Ada dua anggota PAW yang berasal dari partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota DPRD Kota Batam yang dilantik Dominggus Roslinus Rega Woge mengantikan rekannya Jeffry Simanjuntak. Kemudian Anggota DPRD Batam lainnya, Amri dari Fraksi PKS menggantikan rekannya Zainal Arifin. Dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan tersebut berdasarkan petikan Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 435/2021 dan nomor 436 tahun 2021, Peresmian Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Batam Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Sebelum, memangku jabatan kedua anggota PAW diambil sumpah sesuai agama yang dianut.
Nuryanto mengingatkan, bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan tanggungjawab, memelihara sekaligus menyelamatkan pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” jelasnya.
Nuryanto mewakili seluruh pimpinan DPRD Kota Batam berharap semoga bergabungnya dua anggota DPRD ini akan lebih memperkuat tugas-tugas Konstitusional Dewan.
Sementara Dominggus Roslinus Rega Woge mengaku lega dan senang selepas dilantik. Pria kelahiran Wolosoko Ende Flores mengatakan akan belajar sesuai dengan kinerja di DPRD Batam. Ia juga menerima masukan dari rekan-rekan dewan yang lainnya.
“Perasaannya tentu senang. Yang mau saya lakukan belajar karena saya baru saya akan melakukan apa dilakukan almarhum (Jefry). Saya juga mau ada masukan. Karena ketika kita berbicara kemudian tidak bisa dilakukan itu yang menjadi persoalan,” ulasnya.
“Saya akan melakukan fungsi-fungsi kedewanan. Seperti dalam aturan di UU baik itu masalah pengawasan keuangan, persoalan pembangunan, dan lainnya,” imbuhnya.
Kedua anggota PAW DPRD Kota Batam ini akan duduk di Komisi III DPRD Kota Batam. (hbb)