Ayah Bejat Perkosa Lima Anak Kandungnya

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan memeriksa tersangka S. (Antara)

    MEDAN, POSMETRO.CO:Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, meringkus seorang ayah berinisial S (38). Warga Medan Perjuangan itu dibekuk dengan sangkaan melakukan pemerkosaan terhadap lima orang putri kandungnya sendiri.

    Dikutip dari halaman Jawapos.com Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M. Ginting seperti dilansir dari Antara di Medan mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan ibu korban yang mengakui kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual suaminya.

    Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis (18/2), setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

    ”Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N 14; VL, 13; DN, 10; GZ, 7; dan NA, 4,” ujar Ginting pada Jumat (19/2).

    Ginting mengatakan, tersangka melakukan aksi pemerkosaan itu, setelah anak-anaknya tertidur lelap. Kasus tersebut dilaporkan ibu kandung korban ke Polrestabes Medan pada 11 Februari.

    ”Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar,” terang Ginting.

    Dia menjelaskan, sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan seorang abang korban berusia 15 tahun.

    ”Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ginting.