Kejaksaan Agung Diminta Usut Agen Nakal Jiwasraya

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    lustrasi logo Jiwasraya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Selain praktik korupsi dan gratifikasi, gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai tak terlepas dari permainan kotor yang dilakukan agen asuransi dan pejabat lama yang mengakali penerimaan fee dengan nilai luar kewajaran.

    Dikutip dari laman Jawapos.com Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, ia mengindikasi ada oknum pejabat Jiwasraya yang merangkap sebagai agen asuransi dan menerima fee yang sangat besar. “Ini harusnya tidak boleh. Yang dapat komisi itu hanya boleh agen murni. Kalau ini double pendapatan,” kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (11/2).

    Boyamin menyebut, dari praktik semacam ini, Jiwasraya dan negara harusnya mengalami kerugian lebih dari Rp 50 miliar. Praktik tersebut, kata Boyamin, merupakan satu dari sekian banyak praktik yang terjadi dalam periode kepimpinan manajemen lama.

    Sehingga, dirinya mendesak jajaran Kejaksaan Agung segera memeriksa dan menjerat oknum pejabat lama yang diduga menerima fee besar dari hasil penjualan produk asuransi Jiwasraya.

    “Apalagi nasabahnya korporasi, fee-nya tentu besar sekali. Saya taksir kerugian negara lebih dari Rp 50 miliar,” tuturnya.

    Selain menjerat pejabat lama Jiwasraya, Boyamin juga mendesak agar Kejagung dapat mengusut praktik yang dilakukan agen nakal Jiwasraya. Pasalnya, ia bilang, salah satu penyebab Jiwasraya merugi hingga akhirnya mengalami gagal bayar adalah pemberian fee yang sangat besar dan berkala kepada agen, tatkala pemegang polis secara rutin membayar preminya.

    “Kita minta Kejagung mengusut juga agen asuransi nakal. Termasuk agen asuransi yang menjanjikan imbal hasil tetap atas produk dan fee back ke nasabah korporasi. Ini tidak boleh dan termasuk pelanggaran,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, akibat tak terima dengan keputusan penghentian pemberian fee yang besar sejumlah oknum agen yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ) melakukan aksi di sejumlah tempat. Dengan dalih membela kepentingan nasabah, para oknum agen ini mengaku keberatan dengan upaya transformasi dan perbaikan Jiwasraya.

    Mengomentari aksi ini, Boyamin pun juga meminta asosiasi agen asuransi dapat menegakkan kodek etik dan menertibkan agen asuransi yang belakangan dirasa sangat meresahkan masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang merasa ditipu dan mengalami kerugian.

    “Banyak modus agen asuransi yang merugikan nasabah. Mulai dari informasi palsu, hingga penggelapan. Ini bisa dijerat dengan undang-undang perasuransian itu sendiri hingga undang-undang perlindungan konsumen,” pungkasnya.

    Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki 3 orang mantan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga menerima fee agen dengan total Rp 54,9 miliar pada kurun waktu dari 2015 sampai 2018.

    Berdasarkan informasi sebuah dokumen, ketiga orang tersebut adalah Mantan Kepala Pusat Bancassurance berinisial ERN, eks VP Jiwasraya berinisial GLA, dan mantan Bancassurance Sales Manager Jiwasraya berinisial BH.

    Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa ERN yang masih berstatus sebagai saksi disebutkan menerima komisi agen senilai Rp 38,03 miliar sejak Maret 2015 sampai Juli 2018. Selanjutnya, GLA menerima komisi agen senilai Rp 8,36 miliar dalam kurun waktu September 2017 hingga Mei 2018. Sementara BH menerima komisi agen senilai Rp 8,56 miliar dalam kurun waktu Maret 2015 hingga Desember 2018.