Tidak Ada Pergantian Sekjend di Partai Berkarya Yang Ada Persiapan MUNAS I

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. (FOTO-IST/POSMETRO)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Beredarnya undangan dan hasil liputan media yang mengatasnamakan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya (Beringin Karya) ke publik dipastikan merupakan informasi Hoax.
    Hal ini di sampaikan Badaruddin Andi Picunang selaku Sekjend Partai Berkarya di Jakarta Rabu (03/02/2021).

    “Kami dihubungi oleh beberapa teman media, maka kami menyampaikan bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud. Adanya dugaan telah terjadi pemalsuan Kop surat dan stempel DPP oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut. Termasuk press release atas nama pimpinan rapat DPP, kami tidak pernah mengadakan rapat yang membicarakan hasil dan mengklaim Mahkamah Partai Berkarya, serta isi dari release tersebut adalah hoaks,” ujar Badaruddin Andi Picunang.

    Disebutkanya hasil Rapimnas Partai Berkarya tanggal 27 Desember 2020 telah dilaporkan dan disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM RI yang salah satunya adalah perubahan struktur Mahkamah Partai Berkarya per 28 Desember 2020 (surat resmi DPP yang ditandatangani Ketum dan Sekjend/terlampir).

    “Mahkamah Partai adalah bagian yang tak terpisahkan dari partai yang dibentuk oleh partai dan strukturnya dilaporkan/disampaikan ke Kemenkumham sesuai perintah UU Parpol, dan proses persidangan tidak boleh lepas dari kesekretariatan resmi DPP dan persetujuan DPP yang telah dibahasakan di AD/ART dan PO Partai Berkarya,” papar Badaruddin.

    Dilanjutkanya UU No. 2 tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang Parpol jelas menyatakan bahwa partai diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya. Sehingga tindakan apa pun yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjend adalah ilegal/tidak sah.

    “Sehubungan dengan hal di atas maka DPP Partai Berkarya meluruskan informasi yang ada, yang telah memojokkan kepemimpinan DPP Partai Berkarya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham RI : M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020, bahwa Partai Berkarya beralamat kantor pusat di Jl.Taman Margasatwa Raya no.11 Jaksel dan tetap kondusif di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Purn Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal. Tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai (MUNAS/MUNASLUB),” tegasnya.

    Dan dalam waktu dekat Parta Berkarya akan melaksanakan MUNAS I PARTAI BERKARYA secara virtual yang akan digelar pada 12-14 Februari 2021 untuk pengesahan penyelarasan AD/ART pasca RAPIMNAS I PARTAI BERKARYA.

    Ditegaskannya lagi, tindakan yang diambil beberapa oknum yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjend akan segera ditindak lanjuti secara hukum dan organisasi.
    “Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Mempertontonkan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja,” ketusnya.(fri/*)