KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Polair Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas, sebanyak 96 karung pakaian bekas tersebut diamankan dari KM Rika Jaya GT 6, 3 orang diamankan dalam penangkapan ini, diantaranya Nakhoda kapal berinisial ZA (46), pemilik kapal KM Rika Jaya, AM (50) dan pemilik barang, NA (51). Penangkapan berhasil dilakukan pada Rabu (27/1) sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar perairan Pulau Merak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, diuraikannya, penangkapan berawal pada Rabu malam, dimana saat Komandan Kapal Patroli XXXI 30-1002 bersama anggota Patroli Satpolairud Polres Karimun sedang melaksanakan Patroli Rutin diperairan Kabupaten Karimun.
“Setibanya di Perairan Pulau Merak dengan koordinat 0º 59’042’N-103º23’968”E sekira pukul 22.30 Wib terdapat satu unit Kapal Motor yang diketahui bernama KM. Rika Jaya yang mencurigakan, kemudian Kapal Patroli Sat Polairud mendekati Kapal Motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada Nakhoda Kapal, ZA yang berada diatas kapal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan yang dibawa nya,” ujar Adenan.
Selanjutnya, lanjut Adenan Kapal ditarik ke Pos Polairud Polres Karimun di Kolong, Kecamatan Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka barang tersebut diambil dari Pasar Puakang Kabupaten Karimun dan berlayar dari Pantai Pak Imam Kabupaten Karimun tujuan Pulau Penyalai, Propinsi Riau.
“Informasi sementara barang tersebut akan dijual ke Penyalai, Propinsi Riau, dari hasil keterangan Nakhoda didapati indetitas pemilik Kapal yakni AM serta Pemilik Barang Muatan NA,” terang Adenan lagi.
Setelah dilakukan penghitungan didapati KM Rika Jaya memuat pakaian bekas sebanyak 96 karung, dari hasil gelar perkara yang di lakukan penyidik satpolairud polres karimun maka penanganan perkaranya diserahkan penyidik Kepabeanan dan Cukai sesuai dugaan pasal yang di terapkan pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
.
“Sehingga untuk proses lebih lanjut kasus ini kita limpahkan ke ke Kantor Bea Cukai Tg Balai Karimun,” tutup Adenan.(ria)