BATAM, POSMETRO.CO : Kordiv Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widiyono Agung S mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan Pilkada Kepri, Batam, Karimun dan Lingga.
“Sidang perdana 28 Januari nanti,” ujar Widiyono Agung dihubungi, Rabu (20/1). Katanya ada 9 hakim MK yang akan mengadili sengketa pesta demokrasi 2020 tersebut.
Lanjut Widiyono Agung, untuk tahapan berupa pemeriksaan legal standing pemohon, KPU, Bawaslu, pihak terkait ataupun kuasa hukum masing-masing pihak.
“Rangkaian sidang ini, hingga putusan akan memakan waktu paling lama 45 hari sejak tanggal teregristrasi pada 18 Januari 2021 lalu,” terangnya. MK nanti yang mendalami segala aktualitas di lapangan. Terkait materi: salah satunya lokus yang diajukan Paslon 02 yaitu Karimun Bintan, Lingga Tanjungpinang. (cnk)