Ini Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Kepri di MK

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi Gedung MK. (foto : jawa pos)

    BATAM, POSMETRO.CO : Kordiv Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widiyono Agung S mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan Pilkada Kepri, Batam, Karimun dan Lingga.

    “Sidang perdana 28 Januari nanti,” ujar Widiyono Agung dihubungi, Rabu (20/1). Katanya ada 9 hakim MK yang akan mengadili sengketa pesta demokrasi 2020 tersebut.

    Lanjut Widiyono Agung, untuk tahapan berupa pemeriksaan legal standing pemohon, KPU, Bawaslu, pihak terkait ataupun kuasa hukum masing-masing pihak.

    “Rangkaian sidang ini, hingga putusan akan memakan waktu paling lama 45 hari sejak tanggal teregristrasi pada 18 Januari 2021 lalu,” terangnya. MK nanti yang mendalami segala aktualitas di lapangan. Terkait materi: salah satunya lokus yang diajukan Paslon 02 yaitu Karimun Bintan, Lingga Tanjungpinang. (cnk)