Ini Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Gubernur dan Wagub Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Anggota KPU Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo. Foto: dok

    BATAM, POSMETRO.CO: Ongkos belanja politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri tak sedikit. Terbukti dari laporan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri terkait Dana Kampanye (Dakam) masing-masing paslon 1, 2 dan 3 Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri pada Minggu (6/12).

    “Semua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dana kampanye yang dilaporkan di bawah Rp 19 miliar,” kata Widiyono Agung Sulistiyo Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri, kepada POSMETRO.CO, Senin (7/12).

    Lanjut dia, sejauh ini pihaknya sudah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang merupakan tahap akhir kewajiban Paslon menyerahkan laporan Dana Kampanye.

    “Sebelumnya telah menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) pada tanggal 25 September 2020 dan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) pada tanggal 31 Oktober 2020,” jelas Agung.

    Selanjutnya KPU Kepri menyerahkan berkas dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik untuk diaudit selama 15 hari. Kemudiana hasil audit itu diumumkan oleh KPU Kepri.

    “Jika paslon melampaui batas pengeluaran dana kampanye yang ditetapkan KPU Kepri sebesar Rp 19 milliar maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon,” tegas Agung.

    Selain itu, sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon juga berlaku, jika menggunakan kelebihan sumbangan yang telah ditentukan.

    “Misal sumbangan perseorangan paling besar Rp 75 juta, jika seseorang menyumbang sebesar Rp 90 juta, maka yang boleh digunakan sebesar Rp 75 juta dan sisanya tidak boleh digunakan dan dikembalikan kepada Negara,” katanya lagi.

    Tidak hanya itu, sanksi juga berlaku jika menggunakan sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang (orang asing, lembaga asing, atau berasal dari sumber yang tidak jelas, dan lainnya.(cnk)