Hari Tenang Pilkada, APK Sudah Diturunkan Timses, Petugas Dapat 1 Pickup

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Petugas saat menertibkan alat peraga kampaye pasangan calon kepala daerah di Sagulung. Foto: jho

    BATAM, POSMETRO.CO: Memasuki hari tenang pencoblosan di Pilkada 2020 pada 9 Desember, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sudah mulai menertibkan alat peraga kampaye (APK) pasangan calon (Paslon) kepala daerah di sejumlah titik di Kota Batam.

    Seperti terlihat pada Minggu (6/12) pagi, petugas Satpol-PP Kecamatan Sagulung sudah berpatroli dan menurunkan APK yang masih terpampang di pinggir jalan protokol Sagulung.

    “Setiap ada APK langsung kami turunkan, kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli,” kata Jamil, Kasi Trantib Kecamatan Sagulung.

    Menurut Jamil, jumlah APK yang masih terpasang tidak terlalu banyak lagi. Sebab tim sukses (Timses) dari setiap Paslon sudah terlebih dahulu mencopot APK sebelum ditertibkan petugas.

    “Tim suksesnya sudah faham, makanya langsung mereka tertibkan APK yang sebelumnya mereka pasang,” sebutnya.

    Sejauh ini, sebut Jamil, sudah 3 kelurahan yang dilakukan penertiban APK. Sementara penertiban APK ini akan berlangsung selama tiga hari terhitung dari tanggal 6 Desember.

    “Sekarang tinggal tiga kelurahan yang belum dilakukan penyisiran APK. Nah, jika semua kelurahan sudah siap dicek, maka kami hanya tinggal memantau ulang lagi,” ulasnya.

    Untuk sementara waktu, lanjut Jamil, semua APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di gudang kecamatan sambil menunggu perintah selanjutnya.

    “Mau dibuat kemana APK-nya, kita masih menunggu arahan dari pimpinan, yang penting sudah kami tertibkan di gudang,” tutupnya.

    Penertiban APK ini juga dilakukan di wilayah Kecataman Sekupang. Hingga Minggu (6/12) siang, petugas Satpol-PP Kecamatan Sekupang sudah menyisir 7 kelurahan yang ada di Kecamatan tersebut.

    “Kami dibantu oleh petugas kepolisian. 7 kelurahan di sini sudah kami sisir semua, kami tak ada kendala,” kata Tatang, Sekretaris Camat Sekupang.

    Hasil penertiban tersebut, kata Tantang, petugas mengamankan 1 pickup APK yang sebelumnya terpanjang di pinggir jalan. Namun demikian, petugas akan tetap menyisir ulang untuk melihat APK yang lolos dari pantauan.

    “Kami tinggal melakukan penyisiran ulang, mana tau masih ada APK yang tidak terpantau,” imbuhnya.

    Untuk diketahui sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

    Pasal 31 berbunyi, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
    berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.(jho)