Tak Ada Proses Hukum Bagi Pecandu yang Direhabilitasi

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala BNN Kota Batam AKBP Heryanto, Senin (23/11) berkesempatan bersilaturahmi dengan POSMETRO.

    Dalam kesempatan tersebut, banyak hal yang didiskusikan, terutama mengenai pemberantasan narkoba di Kota Batam.

    “Banyak kendala dalam memberantas peredaran narkoba terutama di kalangan generasi muda, tapi kita terus berupaya dengan berbagai cara untuk memberantasnya,” terang Heryanto.

    Selain itu, Heryanto juga menjelaskan mengenai program rehabilitas bagi pecandu narkoba.

    “BNN menyediakan pusat rehabilitas bagi pecandu, semua gratis. Sehingga para pecandu bisa disembuhkan di pusat rehabilitas ini. Namun setiap pecandu dalam penentuan rehabnya harus melalui proses assesment,” terang Heryanto.

    Diterangkannya juga, tidak akan ada proses hukum bagi pecandu yang direhabilitas di BNN.

    “Kecuali si pasien sudah ada dalam daftar jaringan pengedar narkoba, baru masuk dalam proses hukum. Tapi bagi pecandu murni, tidak ada proses hukum jika direhabilitas,” terang Heryanto.

    Untuk mengetahui lebih banyak mengenai diskusi POSMETRO dengan Kepala BNN Kota Batam, tulisan panjangnya akan diterbitkan di Harian POSMETRO.***