POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Suryani Ajak Masyarakat Wajib Tolak Praktik Politik Uang

Cawagub Kepri Suryani dalam sebuah kampanye tatap muka bersama warga Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam pada Kamis (12/11/2020) mengajak untuk menolak politik uang.(Foto-ist/posmetro).

BATAM, POSMETRO.CO:  Praktek politik uang kerap mewarnai setiap pesta demokrasi di tanah air. Politik uang adalah setiap upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sesuatu agar pemilih memilih orang-orang yang diharapkan pemberi politik uang. Namun hati-hati, jika memperhatikan regulasi Pilkada pemberi dan penerima bisa terancam pidana 72 penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Politik uang ini pun ditentang tegas oleh Cawagub Kepri Suryani dalam sebuah kampanye tatap muka diperumahan. Suryani memenuhi undangan bersilaturahmi ke warga Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam pada Kamis (12/11/2020) siang.

“Masyarakat harus menolak praktik politik uang, selama ini saya maju di empat periode sebagai Anggota DPRD tidak pernah menggunakan uang. Saya dipilih masyarakat dengan program yang saya punya,” sebut Suryani.

Hal yang sama juga disampaikan Suryani saat menghadiri acara silaturahmi warga di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam di hari yang sama, Kamis (12/11/2020).

Kata Suryani, praktik politik uang tetap berjalan karena adanya kerja sama dengan masyarakat. Jika masyarakat menolak, maka praktik itu juga tidak akan terlaksana.

Dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat disebutkan pemberi dan penerima bisa dipenjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Berikut ayat penjelasannya dalam pasal tersebut
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(**)