KARIMUN, POSMETRO.CO: Upaya Polres Karimun dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri tak hanya dengan membagikan masker, namun sebuah inovasi kreatif dengan teknologi pun dilakukan. Polres Karimun pun menciptakan “polisi Super”, yang dapat mendeteksi masyarakat yang terindikasi Covid-19 dengan cepat. Selain itu juga dapat langsung mendeteksi masyarakat yang tidak menggunakan masker dari udara.
Seperti yang dirilis dari Humas Polres Karimun, dalam Video edukasi karimun bermasker, terlihat seorang perwira polisi yang diketahui bernama AKP Lulik Febriantara SIk mengenakan helm dengan rancangan teknologi tinggi, yang dilengkapi kamera pendeteksi Covid-19. Perwira yang menjabat Kabagops Polres Karimun ini pun terlihat seperti pahlawan Super Iron Man.
Dapat berkomunikasi langsung dengan orang melalui panggilan telepon dengan menampilkan video grafis di tampilan layar helm yang dikenakanya.
Terlihat juga dalam video berdurasi 5 menit 2 detik tersebut, dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengangkat tubuhnya terbang ke udara, Lulik terlihat terbang ke wilayah Kabupaten Karimun dari Mako Polres Karimun.
Seolah berperan sebagai “Iron Man”, Lulik pun menindak lanjuti adanya laporan masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol Kesehatan di wilayah Pasar Puan Maimun. Saat mendapatkan ada yang tidak mengenakan masker, polisi Super ini pun langsung memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan. Selain itu juga memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang terpantau tidak menggunakan masker.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan “video super polisi Polres Karimun bertujuan memberikan himbauan edukasi dan mengajak masyarakat agar selalu mematuhi protokol Kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran covid-19,” ujar Adenan.
Adenan juga mengajak semua kompenen untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan.
“mari kita semua patuhi protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan covid-19 dengan menggunakan masker pada saat beraktivitas diluar rumah, terlebih lagi saat ini operasi yustisi sedang berlangsung bila tidak mematuhi protokol Kesehatan nantinya terjaring maka akan ada sanksi atau denda yang dapat diberikan kepada pelanggar berdasarkan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020,” tambahnya.(ria)