Tiduri Anak di Bawah Umur dan Janji Dinikahi, Pria Ini Diciduk Polisi 

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    F, tersangka kasus pencabulan diamankan polisi. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu pelaku kasus pencabulan berinisial F pada Sabtu (19/9) pukul 01.00 WIB di Bida Kabil Tahap 2 Blok F Nomor 07, Nongsa.

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, modus pelaku kepada korban agar dapat mencabuli awalnya
    melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban, sehingga pelaku leluasa merusak mahkota korban yang masih di bawah umur.

    Diungkapkan Harry, kronologis kejadian awalnya pada Senin (14/9), tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan tersangka meminta nomor Whatsapp korban, sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi WhatsApp.

    “Komunikasinya melalui kenalan di media sosial, kemudian tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban,” ungkap Harry.

    Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku F pada Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Wisata Lubuk Baja Kota Batam.

    “Karena merasa dirugikan dan dibohongi, keluarga korban melaporkan. Berdasarkan laporan polisi LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020, akhirnya tim dari Subdit IV melakukan penyelidikan,” kata Harry.

    Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Punggur.

    “Tim yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, bersama dengan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan di Back Up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 01.00 Wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial F Kabil Nongsa,” ujar Harry.

    Polisi langsung mengamankn, tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta,” tutupnya.(abg)