POSMETRO.CO Nasional Kriminal

Komplotan Maling dan Penadah Motor Curian Dibekuk Polres Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK saat ekspos kasus pencurian, Senin (3/8). (Posmetro.co/ria)

KARIMUN, POSMETRO.CO: Sepertinya tak jera, pria berinisial M ini nekat kembali mencuri motor, sehingga ia kembali ditangkap polisi. Hal ini diungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK dalam Konferensi Pers kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh Polres Karimun dan Polsek Meral, Senin (3/8).

Dalam rilis yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK dan Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa Putra SIK, disebutkan pelaku pencurian dan pemberatan yang diamankan berininsial M. Pelaku mencuri 1 motor Honda Tipe Beat Warna Hitam di Bukit Tiung Kelurahan Alai, Kecamatan Karimun pada Sabtu (11/7) pukul 23.50 WIB.

Tak sampai disitu pelaku juga kembali mencuri motor Honda Vario Tekno Warna Putih Biru yang terparkir di Simpang Lampu Merah Kapling samping gereja HKBP pada Senin (27/7) pada jam 01.30 WIB.

“Dalam sebulan pelaku melakukan aksinya dua kali,” ujar Adenan.

Selanjutnya diketahui pelaku M menjual barang curian itu ke penadah yang berinisial DAD. Motor Beat dijual Rp 1 juta, sedangkan motor vario tekno Rp 1.050.000,- tanpa dokumen.

Motor tersebut rencananya dijual kembali oleh DAD untuk mencari untung lebih besar yang dijual kembali kepada pelaku inisial EA dengan harga Rp 2 juta.

“Ketiganya sudah diamankan, satu pelaku pencurian, dua pelaku penadah barang curian,” tambah Addenan. Dari pengungkapan tersebut Satreskrim Berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadah inisial DAD dan EA.

Polsek Meral Juga Tangkap Pencuri Motor

Sat Reskrim Polres Karimun, Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK juga merilis kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap jajaran Polsek Meral.

“Dalam kasus ini dua pelaku berhasil diamankan yakni berinisial EI dan RA, keduanya melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Merk Yahama Tipe RX King warna merah maron yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2020 pada pukul 16.00 WIB kemarin,” terang Adenan.

Kejadian, dijelaskan Adenan terjadi pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban yang berlokasi di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Pelaku M, EI dan Ra dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah DA dan EA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(ria)