Putra Siregar Tersandung Kasus Kepabeanan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Putra Siregar. screen shot instagram BC Kanwil Jakarta.

    BATAM, POSMETRO.CO: Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Jakarta melalui akun resminya di Instagram @bckanwiljakrta, Senin (27/7) merilis informasi terkait penyerahan barang bukti dan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan atas nama PS (Putra Siregar) yang diduga salah seorang pengusaha asal Batam.

    Berikut isi keterangan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta di akun Instagram @bckanwiljakrta. Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

    Pada Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

    Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

    Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

    Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miiar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

    Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

    Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.

    Akun Kanwil Bea dan Cukai Jakarta juga mengunggah foto 5 foto kegiatan pemeriksaan berkas, uang sebuah ruangan dan foto yang di duga PS. Jika dilihat dari foto pria ini tidak asing selain karena aksi sosialnya dalam konten channel youtube juga di kenal sebagai pengusaha telepon seluler.

    Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna saat di konfirmasi POSMETRO.CO, membetulkan bahwa yang dimaksud PS adalah Putra Siregar.

    “Info dari teman-teman Kanwil BC Jakarta betul dia mas,” ujar Sumarna melalui pesan singkat Whatsapp.(abg)