Ditkrimsus Tangkap Penjual dan Sita 2.389 Handphone Black Market

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Dirkrimsus)Polda Kepri saat mengekspos penangkapan pelaku dan menyita 2.389 telepon genggam. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri mengamankan 2.389 telepon genggam (handphone) berbagai merek yang tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo). Polisi juga mengamankan pemilik berinisial A warga Taman Nagoya Indah, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

    Handphone yang diamankan di antaranya, Nokia 8110 sebanyak 150 unit, Nokia 2720 sebanyak 410 unit, Nokia 1280 sebanyak 1.340 unit, Samsung E 1272 sebanyak 470 unit dan Lenovo A7000 plus sebanyak 9 unit.

    “Yang dilanggar, memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi Kemenkominfo. Handphone ini diperoleh dari Cina (Black Market) dengan melalui jasa pengiriman BZ,” Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan.

    Nugroho menjelaskan, kronologis kejadian berawal adanya informasi dari warga yang mencurigai sebuah Ruko yang dijadikan gudang penyimpanan handphone di Ruko Taman Nagoya Indah Blok A4 No 3 Lubukbaja Kota.

    “Berdasarkan informasi pada tanggal 2 Juli 2020, kita lakukan penyelidikan. Setelah kita lakukan penyelidikan benar saja kita temukan barang handphone dan pemilik tidak bisa menunjukkan surat sertifikasi Kemenkominfo,” terang Nugroho, Jumat (10/7).

    Dari hasil pengakuan tersangka A, handphone tersebut telah dijual ke 18 counter atau toko handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik Kota Batam.

    Nugroho menegaskan, pelaku dijerat pasal 52 J0 Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berisi ‘ Barang siapa memperdagangkan atau memasukkan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

    “Penjualan handphone yang dilakukan A negara mengalami kerugian Rp 600 juta akibat tidak membayar pajak,” pungkasnya.(abg)