KPU Karimun Jelaskan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Komisioner KPU Karimun menggelar sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Meeting Room Hotel Aston Karimun, Selasa (23/6). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bertempat di Meeting Room Hotel Aston Karimun, Selasa (23/6). Sosialisasi yang digelar dua sesi ini diikuti sejumlah unsur, baik pemerintahan, ormas dan parpol serta sejumlah media.

    Sosialisasi dihadiri para Komisioner KPU Karimun. Dalam penjelasannya, Komisioner KPU, Mardanus menyampaikan, sejak terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut diikuti dengan pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan diteruskan dengan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan dan selanjutnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya.

    “Dalam tahapan selanjutnya juga diatur dengan pendaftaran pemantau pemilihan, baik dalam negeri dan luar negeri. Termasuk lembaga survey dan pelaksanaan perhitungan cepat,” terang Mardanus.

    Kemudian dilanjutkan proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih. Selanjutnya proses tahapan penyelenggaraan dimana dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan.

    “Namun di Kabupaten Karimun paslon dari perseorangan tidak ada, jadi tidak berlanjut prosesnya,” lanjutnya.

    Dilanjutkannya, berikut proses tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang dimulai dari pengumuman pendaftaran dibuka mulai 28 Agustus hingga 3 September. Lalu, pendaftaran paslon dimulai tanggal 4 – 6 September 2020.

    Diteruskan verifikasi syarat paslon pada 4 – 6 September. Kemudian pengumuman dokuman paslon dan dokumen calon tanggal 4 – 8 September.

    Lalu tanggapan dan sanggahan masyarakat yang dibuka sejak 4-8 September, kemudian pemeriksaan kesehatan pada 4 – 11 September. Penyampaian hasil kesehatan pada 11 – 12 September, verifikasi syarat calon 6 – 12 September, pemberitahuan hasil verifikasi pada 13 – 14 September.

    Kemudian penyerahan perbaikan syarat calon yakni pada 14 – 16 September. Pengumuman dokumen perbaikan pada 14 – 22 September, kemudian verifikasi dokumen perbaikan pada 16 – 22 September. Dan berakhir pada penetapan paslon pada 23 September.

    “Selanjutnya akan diteruskan tahapan logistik, tahapan sengketa TUN, memasuki masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye hingga hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020,” ujar Mardanus.(ria)