Belajar di Rumah Diperpanjang Lagi, Bupati Lingga Keluarkan SE

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam. (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga kembali memperpanjang masa belajar di rumah setelah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Lingga Nomor 420/DISDIK/VI/2020/0808, tentang Perubahan SE Bupati Lingga Nomor 420/DISDIK/2020/0794 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan Dalam Masa New Normal Sekolah di Kabupaten Lingga.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Junaidi Adjam mengatakan, melalui SE tersebut di sampaikan, kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM untuk menunda kegiatan belajar mengajar dalam masa New Normal sampai batas waktu di tentukan.

    “Pemerintah daerah memperpanjang masa belajar mengajar dirumah, mulai tanggal 2 s/d 27 Juni 2020. Jadi terhitung tanggal 2 Juni 2020, seluruh guru dan tenaga kependidikan wajib hadir ke sekolah setiap hari kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelesaikan administrasi pembelajaran, penilaian akhir semester serta tugas-tugas lainnya,” ungkap Junaidi menyampaikan SE Bupati Lingga, Selasa (2/6).

    Melalui SE Bupati Lingga tersebut, Junaidi berharap, kepada kepala satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian sistem kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19, dan memastikan sekolah tetap dalam keadaan aman, bersih dan steril.

    “Belajar di rumah dilaksankan melalui belajar jarak jauh dalam jaringan (daring) untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikkan kelas maupun kelulusan,” sebut Junaidi.

    Aktifitas dan tugas belajar mengajar dirumah dapat bervariasi antar siswa, sambung dia, sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

    “Bukti atau produk aktifitas belajar di rumah di beri umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa di haruskan memberi nilai kuantitatif dan di jadikan sebagai bukti dari aktifitas belajar mengajar di rumah,” paparnya.

    Kegiatan pembalakan di rumah, harus mempedomani agenda kegiatan sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

    Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan yang di Sergai dengan dokumen pendukung.

    “Nantinya, kegiatan belajar mengajar di rumah akan ditinjau kembali, menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah,” tukasnya.(mrs)