3 Pembawa Sabu Diamankan Jajaran Polsek Moro

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Para tersangka kasus narkotika saat diamankan jajaran Polsek Moro, Polres Karimun, Sabtu (30/5). (Posmetro.co/ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi peredaran narkotika masih terjadi. Tak peduli di tengah wabah Covid-19. Para pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Moro, Polres Karimun, Sabtu (30/5). Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika itu dijebloskan dalam penjara.

    “Kita mengamankan tiga orang pelaku di antaranya berinisial MKD, S, dan MY. Ketiganya kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu,” ujar Kapolsek Moro, AKP Edy Wiyanto, Minggu (31/5).

    Ia mengatakan, ketiga pelaku yang kedapatan membawa narkotika tersebut, berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.

    “Pelaku pertama di Jalan Gelugur, Kelurahan Moro, kedua di Kampung Jawa Keluraha Moro, terakhir di Pauh Barat, Desa Pauh, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun,” rinci Edy.

    Dijelaskan Edy, kasus tindak pidana narkotika oleh ketiga pelaku saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun.

    “Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun,” jelasnya.

    Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenai pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/ria)