Dibekuk Polisi, 2 Pencuri Kabel Ini Ngaku Menyesal

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Dua pencuri kabel saat diintrogasi oleh Iptu Theo, Kanit Reskrim Polsek Batuaji. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dua pria bernama Paruntungan dan Johanes dibekuk polisi. Pasalnya membobol gudang kafe di Simpang Tobing, Kecamatan Batuaji. Kini, keduanya harus menghuni hotel ‘prodeo’.

    “Dari dalam gudang mereka berhasil membawa pulang puluhan rol kabel sound system,” ucap Iptu Theo, Kanit Reskrim Polsek Batuaji.

    Menurut Theo, kedua pelaku ini beraksi pada akhir Februari lalu. Sehari kemudian, Paruntungan dan Johannes berhasil ditangkap karena aksi mereka terekam kamera CCTv di kafe.

    “Sudah seminggu mereka kita tahan di Polsek Batuaji, kini masih kami kembangkan apakah ada TKP lainnya,” ucapnya kepada POSMETRO.CO, Jumat (13/3).

    Theo melanjutkan, kedua pelaku sudah menjual hasil curiannya seharga Rp 250 ribu. Uang hasil penjualan pun sudah habis dipakai kedua pelaku.

    “Kabel-kabel itu kalau beli di toko harganya sekitar Rp 5 juta. Namun pelaku jual bukan kabelnya, tapi tembaga. Kabel dibakar untuk ambil tembaganya,” kata Theo.

    Di Mapolsek batuaji, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena sudah lama nganggur. Untuk bertahan hidup di Batam, mereka keliling mencari barang bekas.

    “Kebetulan lewat dari kafe itu dan tak ada orang. Jadi muncul niat untuk mencuri, besoknya kami ditangkap polisi,” ujar Jhonnes.

    Karena perbuatannya, dua pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Kedua pelaku pun menyesali perbuatannya.

    “Gara-gara Rp 250 ribu, kami harus masuk penjara. Saya sangat menyesal,” aku pelaku.(jho)