Terkait Masalah Angkot, Rudi: Kita Selesaikan Pelan-pelan

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, HM Rudi. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, HM Rudi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak memperpanjang uji KIR bagi angkutan umum kota (Angkot) Batam yang tidak layak jalan.

    “Yang tak layak jalan jangan diperpanjang KIR-nya,” tegas Rudi, Rabu (19/2).

    Menurutnya, uji KIR tidak bisa dilakukan mandiri, namun harus seizin Satlantas. Karena dishub tidak bisa melakukan razia sendiri untuk melakukan penindakkan terhadap angkutan umum.

    “Makanya dishub harus berkoordinasi dengan Satlantas, jika melakukan razia KIR ini. Tidak bisa sendiri. Dari 266 kendaraan yang layak katanya hanya sedikit yang KIR. Secara bertahap harus diselesaikan,” ulasnya.

    Saat ini Rudi, masih mencari solusi terbaik. Apabila angkutan umum yang tidak layak ini dikandangkan. Tentunya akan berdampak pada periuk nasi para sopir. Persoalan ini tegas Rudi, harus diselesaikan pelan-pelan.

    “Kalau kendaraan dikandangkan, mau kemana mereka (sopir)? Harus ada solusi supaya sopir ini asapnya mengepul. Makanya kita dudukkan, saya juga bingung. Kalau mereka mau menjadi petugas kebersihan, mau tak mereka? Makanya harus kita selesaikan pelan-pelan,” ucapnya.

    Ia mengakui telah menyiapkan jalan lima lajur mulai dari Lubukbaja, Batuampar dan Batamkota. Sehingga pembagian jalan jelas dilalui kendaraan. Seperti lajur satu hingga tiga diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, lalu lajur empat untuk bus sementara lajur lima dilewati kendaraan roda dua dan sepeda.

    “Jalan selesai, semua bisa kita selesaikan. Contohnya pembagian lima lajur harus jelas,” ulas Rudi.(hbb)