Kesal 4 Kali ‘Ditanduk’, Pemilik Bengkel Polisikan Pria Ini…

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra mengekspos kasus pemerasan, Rabu (22/1). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (52) atas laporan pemilik bengkel, pada Rabu (15/1). Fs ditangkap setelah melakukan pemerasan berulang kali terhadap korban bernama Ridwan alias Hasan (49).

    Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

    “Dalam laporanya korban mengaku telah empat kali diperas pelaku. Pelaku kita amankan di rumah sewanya di kawasan Pelipit,” ujar Doddy dalam ekspos perkara tersebut di Mapolsek Meral, Rabu (22/1).

    Doddy menyebutkan, saat memeras korban, pelaku beralasan meminta uang untuk kegiatan organisasi yang dinaunginya.

    “Dari pemeriksaan kita terakhir pelaku melakukan pemerasan pada 10 Desember 2019 kemarin. Saat itu korban memberikan uang sejumlah Rp 50 ribu, namun pelaku meminta tambahan, sehingga sempat terjadi cecok mulut,” paparnya.

    Disebutkan Doddy, korban Ridwan telah diperas oleh pelaku di antaranya pada Juli dan 10 Desember 2019.

    “Dari pemeriksaan pelaku berhasil memeras korban hingga Rp 900 ribu. Dimana dilakukan sebanyak empat kali yakni pertama sebesar Rp 300 ribu, kedua Rp 200 ribu, ketiga Rp 300 ribu dan terakhir dengan terpaksa korban memberikan Rp 100 ribu,” jelasnya.

    Dari tangan pria paruhbaya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi, stempel kayu dan rekaman CCTv milik korban. Hingga kini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

    Perbuatan pelaku, tambah Doddy, terekam CCTv dimana dalam rekaman tersebut terlihat pelaku menunjuk-nunjuk ke arah korban sembari mengeluarkan kalimat ancaman.

    “Pelaku sempat menunjuk-nunjuk korban dan ada ancaman saat itu,” tegasnya.
    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 368 KUHP jo Pasal 64 tentang pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(ria)