2 Kapal Kepergok Jual Beli Solar Rp 5 Ribu Per Liter di Laut

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Kapal yang diduga terlibat aktifitas perdagangan BBM ilegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Sabtu (7/12) sudah diamankan di dermaga Ditpolair Polda Kepri.(Posmetro.co/cnk).

    BATAM, POSMETRO.CO: Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dengan kapal patroli Catamaran 503 berhasil mengamankan dua kapal yang diduga terlibat aktifitas perdagangan BBM ilegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Sabtu (7/12).

    Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla RI Laksma Bakamla Parimin Warsito, mengatakan, pada saat diperiksa Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga.

    “Dapat diduga kapal telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Laksma Parimin Warsito, dalam rilisnya, Rabu (11/12).

    Parimin menyebut, dari pengakuan Nakhoda TB BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter atau 8 ton yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari pertamina sehingga perusahaan PT BSP III dirugikan.

    Parimin menjelaskan, kejadian berawal, KKM TB BSP III dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari TB BSP III. Kemudian disepakati jual beli BBM secara ilegal seharga Rp 5 ribu per liter. Transhipment ilegal yang dilaksanakan oleh kedua kapal tersebut dipergoki oleh kapal patroli Bakamla Catamaran 503 di wilayah Tanjung Sauh, Batam kemudian diamankan ke KN Bintang Laut dan disandarkan ke Pangkalan Bakamla Barelang.

    “Kita terus patroli rutin di wilayah perairan Kepulauan Riau dan seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas aktifitas perdagangan BBM secara ilegal yang banyak terjadi di wilayah Kepri dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

    Kedua kapal hasil operasi kemudian diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut, dan PT BSP sebagai pihak yang dirugikan telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri.(*/cnk)