POSMETRO.CO Nasional Kriminal

Tujuh Begal Diringkus, Dua Orang Didor!

Para begal (Tiarap) yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Batamkota.(Posmetro.co/ist)
BATAM, POSMETRO.CO: Pria bernama Dedi ini tak kapok-kapok berurusan dengan polisi. Tahun 2014 pernah dipenjara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kini pria kelahiran Tembilahan 4 Juli 1997 itu, berulah lagi.Ia menjadi otak pelaku pembegalan di wilayah hukum Batamkota. Kakinya terpaksa didor polisi karena berusaha kabur. Satu lagi Muhammad Juliadi rekannya, juga dilumpuhkan dengan timah panas. Mereka bertujuh. Lima pelaku lagi di bawah binaannya.

Adalah Ariesko Levy Saputra, warga Kampung Tengah Batu Besar, Nongsa, Muhammad Leo warga Kampung Jabi, Nongsa, Lutfi Yudistira, warga Kampung Panglong, Nongsa, Andi Muhammad, warga Kampung Tengah Batu Besar, Nongsa, MS warga Kavling Nongsa.

“Eksekutor Dedi dan Juliandi. Lima orang lagi mengawasi,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Ipda Putra, Minggu (10/11).

Ketujuh pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda di wilayah hukum Batamkota. Sesuai laporan para pelaku dilaporkan beraksi di tiga TKP yaitu di depan Hotel Harmoni One, di depan Kampus Politeknik Batam, dan di depan Kampus Uniba.

“Enam pelaku begal ini ditangkap dua jam setelah aksinya di jalan raya di depan Kampus Politeknik Batam, Batamkota, pada Rabu (6/11) malam,” kata Ipda Putra.

Komplotan ini ditangkap saat pesta miras di sekitar Perum BCL, Nongsa. Salah seorang pelaku dihadiahi timah panas saat penyergapan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Putra didampingi Panit I Buser Ipda Harris Kottama, dan Panit II Buser Aiptu Abdon Pasaribu.

Sementara otak pelaku, Dedi, yang berhasil kabur saat penyergapan awal, ditangkap di rumah kekasihnya setelah tiga hari diburu polisi. Saat disergap, Dedi harus dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba kabur melalui pintu belakang.

“Hari senin akan diekspos langsung oleh bapak Kapolres,” timpalnya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(cnk)