Bandar Narkoba Tewas Ditembak di Marina

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :Ā  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Para pelaku narkoba yang masih hidup dan diamankan jajaran Polda Kepri. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO..CO: Sebuah peti mati ukuran orang dewasa terpampang di luar ruang Pemulasaran RS Bhayangkara Polda Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Rabu (6/11). Peti itu disiapkan untuk pria berinisial E. E adalah satu dari empat pelakuĀ  jaringan narkotika internasional yang tewas ditembak di kawasan Marina, Sekupang. Sementara H, E alias Apeng dan A K, rekannya berhasil diamankan Tim gabungan dari Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang.
    Jasad E masih disemeyamkan di kamar jenazah. Kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Pria bertato di bahu kanan asal Kalimantan itu mengalami luka tembak serius. Tapi polisi tidak menjelaskan secara detail posisi luka tembak itu. Wakapolda Kepri,Ā Brigjen Yan Fitri Halimansyah, mengatakan, EĀ diamankan dirumah nya yaitu di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang,Ā  Batam.
    Ā “Lalu tim membawa Inisial E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yaitu Mr. X (DPO) diwilayah Marina Sekupang,” ujar YanĀ  Fitri yang diamini
    Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang saat ekspos di RS Bhayangkara.
    “Saat tiba dilokasi tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak digubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia,” terang Yan Fitri. Ia menyebut, jaringan ini melibatkan beberapa kelompok dan warga negara termasuk warga Negara Indonesia.
    Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 12,200 kilogram. 220 butir pil ekstasi, happy five 550 butir (55 Strip). Hal ini terungkap setelah 3 bulan penyelidikan. “Diawali dengan tertangkapnya tersangka H,” kata Yan Fitri.
    H ditangkap di jalan Kuantan, Tanjungpinang.Ā  Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E Alias Apeng, yang merupakan napi di Lapas Tanjungpinang dan berperan sebagai pengendali dari temannya di luar. Berikutnya A K, warga Negara Malaysia dan merupakan napi di Lapas Tanjungpinang yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut.
    “Dari hasil interogasi terhadap E Alias Apeng dan inisial A K didapatkan satu tersangka lainnya berinisial E (meninggal dunia),” tutupnya.
    “Pelaku yang diamankan di rutan merupakan narapidana kasus sama yaitu narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah menjalankan hukuman terkait narkoba,” timpalĀ Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar. PihaknyaĀ  terus melakukan kerjasama internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan akan terus dilakukan analisa dan pengumpulan informasi lainnya.
    “Para tersangka dijerat pasal, pasal primer 112 ayat 2 junto 132 ayat 1.Ā Subsider 114 ayat 2 junto ayat 1,” katanya. Tidak tutup kemungkinan Tiindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga didalami, sebab tambah Krisno, karena kejahatan narkotika ‘darahnya’ adalah uang.(cnk)